Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Konten Media Partner
Hari Terakhir Masa Tenang, 2 Paslon Malah Saling Serang
8 Desember 2020 19:06 WIB
ADVERTISEMENT
MALANG - Masa tenang Pilkada Kabupaten Malang memasuki menit-menit terakhir. Besok pagi, warga Kabupaten Malang sudah bisa memilih siapa pemimpin mereka untuk 5 tahun ke depan.
ADVERTISEMENT
Namun, selama masa tenang sejak 06 Desember 2020 lalu, masa tenang di Pilkada kali ini justru jadi ajang saling lapor dugaan money politic oleh Tim Hukum Pasangan Calon (Paslon) nomor urut satu dan dua.
Tim Hukum Paslon Sanusi-Didik (Sandi) melaporkan temuan sejumlah orang bermasker dan mengendarai motor trail membagikan amplop berlogo Sandi dengan isi uang Rp 2 ribu.
"Cara-cara seperti itu sudah jauh dari etika politik yang harusnya dikedepankan masing-masing Paslon,’’ ungkap Tim Hukum Paslon Sandi, Rudi Santoso, pada Selasa (08/12/2020).
Rudi memperingatkan, hal-hal seperti itu tidak boleh terjadi di Pilkada Kabupaten Malang. "Aturannya sudah kuat dalam UU Pilkada. Bahkan yang dikenai sanksi tidak hanya pemberi, tetapi penerima juga," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Sekretaris Tim Sandi, Darmadi, menambahkan bahwa pihaknya telah melaporkan sejumlah temuan di lapangan. Diantaranya tangkap tangan dugaan politik uang di Poncokusumo, Gedangan, Kalipare, dan beberapa tempat lain.
Dia menegaskan, jika ada oknum yang melakukan money politic lebih baik tidak dipilih. "Jangan golput, jangan terjebak dengan money politic," imbaunya.
Sementara Tim Hukum Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Malang nomor urut dua, Lathifah Shohib - Diidk Budi Muljono (Ladub), menemukan dugaan pelanggaran Pilkada yang dilakukan oleh penyelenggara di tingkat Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Ketua Tim Hukum Paslon Ladub, Dahri Abdussalam, mengatakan ada temuan di lapangan dimana Anggota KPPS yang juga merangkap sebagai Ketua Rukun Tetangga (RT), membagikan surat undangan disertai dengan pembagian gelas dan payung bergambar salah satu Paslon.
ADVERTISEMENT
Temuan ini, menurut Dahri, dilakukan hampir massif di seluruh kecamatan se-Kabupaten Malang pada saat KPPS membagikan surat undangan kepada warga.
"Jadi indikasi adanya KPPS saat membagikan surat undangan kepada masyarakat juga membagikan payung dan gelas bergambar salah satu Paslon. Ini termasuk pelanggaran karena berdasarkan aturan KPPS harus netral," kata Dahri, pada Senin (07/12/2020).
Dahri menerangkan, kejadian seperti ini hampir masif di setiap wilayah Kabupaten Malang. "Kejadian hampir massif di semua kecamatan dan beberapa bukti sudah kami terima yang ada di Kecamatan Turen dan Kecamatan Karangploso," jelasnya.
Dia menegaskan, akan segera melaporkan tindakan ini kepada Bawaslu. "Insya Allah secepatnya akan kami laporkan ke Bawaslu dan akan kami berikan tembusan ke Bawaslu Jatim dan Bawaslu RI, agar masalah ini bisa segera ditindaklanjuti dan diproses sesuai aturan yang ada," tegasnya.
ADVERTISEMENT
Perlu diketahui, setiap pelanggar peraturan Pilkada bakal mendapatkan sanksi. Berikut sanksi bagi pemberi dan penerima politik uang seperti yang diatur dalam UU 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Undang-Undang Pilkada nomor 10 tahun 2016 pasal 187 A itu, ayat pertama berbunyi: (1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi Pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasal 73 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 milyar.
ADVERTISEMENT
Kemudian pada ayat kedua, berbunyi: (2) Pidana yang sama diterapkan kepada pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1).