Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
Lathifah-Didik Bersiap Gugat Hasil Rekapitulasi Pilkada Kabupaten Malang
17 Desember 2020 15:04 WIB
ADVERTISEMENT
MALANG - Hasil Sidang Pleno Rekapitulasi dan Penetapan Penghitungan Suara tingkat Kabupaten Malang menetapkan Pasangan Calon (Paslon) Sanusi-Didik (Sandi) sebagai pemenang. Namun, Paslon Lathifah-Didik (Ladub) melihat ada banyak kejanggalan selama Pilkada Kabupaten Malang 2020.
ADVERTISEMENT
"Ada kejadian-kejadian yang terjadi di sebelum pemungutan suara, saat pemungutan suara, maupun pasca pemungutan suara," terang LO Paslon Ladub, Isa Ansori, usai Sidang Pleno, di Kantor DPRD Kabupaten Malang, pada Rabu (16/12/2020).
Isa mengatakan, saksi-saksi dari Paslon Ladub menyatakan penolakan hasil rekapitulasi di 28 kecamatan. "Di 28 kecamatan saksi kami menolak hasil rekapitulasi, dan tugas kami adalah melanjutkan penolakan itu dengan berbagai keberatan yang ada di tingkat kecamatan," ujarnya.
"Spesifiknya terkait selisih angka, pembagian undangan, disertai juga logistik barang dari Paslon tertentu," sambungnya.
Paslon Ladub juga menyampaikan penemuan dugaan kecurangan di lapangan sebelum pemungutan suara. "Kita juga menemukan beberapa persoalan di lapangan mulai dari aparatur pemerintah daerah yang digerakkan, pembagian motor, menteri datang kemudian jadi tersangka, dan banyak lagi," ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Isa bahkan menyebut, sidang pleno tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
"Kami masih akan menanyakan kepada KPU terkait kepastian hukum pelaksanaan pleno hari ini. Karena menurut PKPU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Tata Kerja KPU bahwa undangan pleno rekapitulasi tingkat kabupaten harus 3 hari sebelumnya, sedangkan PKPU Nomor 19 Tahun 2020 menyatakan 1 hari sebelum acara," jelasnya.
"Ini undangan baru dibagikan kemarin. Ada 2 aturan yang berbeda. Makanya kami tanyakan kembali kepastian hukumnya," imbuhnya.
Oleh karena itu, kata dia, Tim Hukum Paslon Ladub sudah menyiapkan gugatan hasil rekapitulasi yang dilaksanakan KPU Kabupaten Malang tersebut.
"Kalau untuk gugatan MK akan dimungkinkan, karena tim hukum kami sedang merancang bagaimana gugatan itu. Kalaupun jadi, nanti kita ajukan gugatan setidaknya 3 hari setelah penetapan," pungkasnya.
ADVERTISEMENT