Konten Media Partner

Lathifah-Didik Mengaku Hormati Hasil Rekapitulasi KPU Kabupaten Malang

17 Desember 2020 13:19 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang Pleno KPU Kabupaten Malang. Foto: Rizal Adhi
zoom-in-whitePerbesar
Sidang Pleno KPU Kabupaten Malang. Foto: Rizal Adhi
ADVERTISEMENT
MALANG - Hasil Pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang menyatakan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Malang Nomor Urut 1, Muhammad Sanusi - Didik Gatot Subroto (Sandi), menjadi pemenang Pilkada Malang Tahun 2020.
ADVERTISEMENT
Menanggapi hal ini, Pasangan Calon Bupati Malang Nomor Urut 2, Lathifah Shohib - Didik Budi Muljono (Ladub), menegaskan pihaknya menghormati hasil pleno penyelenggara Pilkada tersebut.
Ketua DPC PKB Kabupaten Malang, Ali Ahmad, menegaskan sebagai bagian dari proses demokrasi, Paslon Ladub sangat menghormati hasil pleno KPU Kabupaten Malang sebagaimana telah diumumkan.
"Intinya kami menghormati hasil pleno KPU Kabupaten Malang, dan kami juga mengucapkan terima kasih karena Pilkada Malang selama ini berjalan dengan lancar dan damai," kata Ali Ahmad.
Pria yang akrab disapa Gus Ali itu menambahkan, meskipun menghormati hasil pleno KPU Kabupaten Malang, pihaknya memiliki beberapa catatan pelanggaran hukum pada proses Pilkada Malang tahun 2020.
Potensi pelanggaran ini, masih dalam kajian tim karena Paslon Ladub masih memiliki waktu selama 3 hari untuk menyampaikan gugatan terhadap hasil pleno KPU Kabupaten Malang.
ADVERTISEMENT
"Tim saat ini sedang melakukan kajian mendalam terhadap beberapa indikasi dan temuan yang menandakan ada pelanggaran hukum selama proses Pilkada," ujarnya.
Gus Ali membeberkan, ada beberapa indikasi dan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Paslon Nomor 1. Tercatat secara garis besar, ada 5 unsur dugaan pelanggaran yang selama ini dilakukan.
Pertama, adanya dugaan penggunaan APBD Pemkab Malang untuk kepentingan Pilkada. "Sejauh kita tahu bahwa Paslon Sandi adalah petahana. Setelah kami telaah APBD, ada kenaikan anggaran sebesar 191 persen tahun ini termasuk ada juga dugaan instruksi kepada seluruh Kepala Desa untuk membuat surat pengajuan sepeda motor," kata Gus Ali.
Kedua, mobilisasi Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemkab Malang untuk memenangkan Paslon Sandi. Dugaan ini, menurut Gus Ali, sudah ditemukan banyak indikasi dan bukti. Termasuk salah satunya adalah keterlibatan ASN dan Kepala Desa yang mengkoordinir pemberangkatan Ziarah Wali Limo yang berujung pada bentuk dukungan untuk Paslon Sandi.
ADVERTISEMENT
"Indikasi ketiga adalah penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan Paslon Sandi. Hal ini juga sangat jelas terjadi dan kami punya banyak bukti, " imbuhnya.
Indikasi keempat, lanjut dia, yakni adanya dugaan operasi politik uang yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, massif, dan dilakukan hampir merata di seluruh Kabupaten Malang.
"Indikasi terakhir yang kami temukan adalah mempengaruhi netralitas penyelenggara Pilkada baik KPU dan Bawaslu," beber Gus Ali.
Indikasi kasus pada poin kelima tersebut terjadi pada saat hasil rekap suara dimana Paslon Nomor urut 02 merasa dirugikan karena hasil penghitungan suara tidak sesuai dengan rekap form C1.
Kondisi itu, menurut Gus Ali, terjadi di banyak Tempat Pemungutan Suara (TPS) se Kabupaten Malang.
ADVERTISEMENT
"Semua unsur itu akan kami pelajari secara serius dengan tim. Kami masih punya waktu 3 hari untuk melakukan gugatan PHPU. Nanti akan kami putuskan apakah berlanjut ke MK atau tidak" tandasnya.