Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Konten Media Partner
Makin Panas, Kini Giliran Tim Pemenangan Ladub Laporkan 2 Akun Facebook
5 Desember 2020 14:10 WIB
ADVERTISEMENT
MALANG - Hari pemungutan suara Pilkada Kabupaten Malang tinggal 4 hari lagi. Memasuki minggu tenang ini, suhu politik justru makin memanas.
ADVERTISEMENT
Kali ini, Tim Divisi Advokasi Lathifah Shohib dan Didik Budi Muljono (Ladub), melaporkan 2 akun Facebook yang diduga merupakan pendukung Pasangan Calon (Paslon) lain.
Kedua akun tersebut bernama Chak Adeng yang diduga milik Humas Tim Pemenangan Sandi, Abdul Qodir. Dan akun bernama Marhaendra Milenial Utas.
Kedua akun tersebut diduga melakukan kampanye dengan menyerang dan merugikan Paslon nomor urut dua tersebut.
"Pada 27 November 2020 kami menemukan bahwa ada postingan yang diunggah akun Chak Adeng dengan bunyi: untuk masyarat Kabupaten Malang yang sudah lama terzolimi oleh birokrat, jika ingin melihat mantan Sekda ditangkap KPK, tunggu setelah Pilkada. Berdasarkan LHP ini kami temukan ada uang rakyat yang bertahun-tahun ke kantong pribadinya," ungkap Ketua Divisi Advokasi Ladub, Dahri Abdussalam, pada Sabtu (05/12/2020).
ADVERTISEMENT
Sementara akun Marhaendra Milenial Utas, diketahui membagikan postingan yang diduga menyerang Paslon Ladub pada 26 November 2020.
"Akun tersebut memberi keterangan TV Tewur Rek, bertuliskan: Demokrasi Berbalut Lipstik, deloken dewe ngala-ngalai pilem horor. Dan diantaranya menampilkan dan menuduh: Bendahara Tim Ladub bersama purel????? Yang diberikan tulisan Aziz Radar," sebutnya.
Dahri menegaskan, kedua informasi tersebut sama-sama memberikan informasi palsu atau hoaks. "Postingan tersebut merupakan berita bohong, informasi yang tidak benar dan tidak sesuai fakta. Bahkan cenderung bermuatan fitnah," tegasnya.
Kedua akun tersebut sendiri sudah dilaporkan kepada pihak Polres Malang karena adanya dugaan pelanggaran UU ITE dan ujaran kebencian.
Di tempat berbeda, Abdul Qodir selaku yang dilaporkan, mengaku santai menanggapi laporan tersebut. "Silahkan saja tim hukum Ladub membuat laporan. Itu kan hak mereka. Tapi kami ini bereaksi karena awal mulanya memang ada aksi yang dilakukan mereka," ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Pria yang akrab disapa Adeng ini menegaskan, dirinya tidak menuduh tapi hanya memposting. "Saya tidak menuduh siapapun. Saya hanya memposting LHP. Saya tidak tahu kalau itu (dilaporkan), ya silakan saja dilaporkan," bebernya.
Terakhir, Kader PDIP ini mengaku, tidak habis pikir kenapa dirinya dilaporkan kepada Polres Malang. "Kalau lapor ke Polres itu lucu, ini terkait Pilkada, jadi kalau terkait Pilkada ya laporan ke Bawaslu. Kan lucu kalau laporan ke Polres. Tapi mereka punya hak untuk melaporkan, sebagai warga negara yang baik kita ikuti," pungkasnya.