Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
Mulai Lengah, Ada 110 Pelanggar Operasi Yustisi di Malang
8 Desember 2020 18:52 WIB
ADVERTISEMENT
MALANG - Angka kasus transmisi penularan virus corona (COVID-19) di Kota Malang kembali melonjak tajam dalam beberapa waktu terakhir.
ADVERTISEMENT
Kini, operasi yustisi penegakan protokol kesehatan kembali digalakkan. Demi kesadaran masyarakat dalam membentengi dirinya dari paparan virus corona.
Aparat gabungan dari unsur Satpol PP, TNI, Polri, dan Dishub Malang Kota kembali menggelar operasi yustisi di Jalan Soekarno Hatta, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, pada Selasa (8/12/2020).
Hasilnya, ditemukan sebanyak 110 pelanggar dalam operasi yustisi yang berlangsung selama 2 jam tersebut.
Alhasil, para pelanggar protokol kesehatan terutama masker ini, langsung menjalani sidang di tempat, di halaman Taman Krida Budaya, dengan menghadirkan langsung Jaksa Penuntut Umum, Hakim, dan Panitera. Pelanggar dikenakan denda administratif beragam, mulai dari Rp 20-25 ribu.
"Selain itu, ada juga yang dikenakan sanksi sosial sebagai bentuk toleransi (karena mereka tidak bawa uang) berupa menyapu jalan hingga menyanyikan lagu Indonesia Raya bagi yang lupa membawa masker. Penyakit lupa ini yang paling sering ditemui,'' ungkap Kepala Satpol PP Kota Malang, Priyadi, di sela operasi.
ADVERTISEMENT
Priyadi menuturkan, operasi yustisi akan kembali digelar rutin setiap harinya, mengingat akhir-akhir ini angka kasus COVID-19 meningkat. Melalui operasi yustisi, jadi kunci penting mewujudkan masyarakat tertib, disiplin, dan patuh protokol kesehatan.
''Hingga hari ini, masih ada saja yang masih bandel. Dari hasil pengamatan kita, masih ada sekitar 25 persen pengguna jalan masih tidak sadar protokol kesehatan,'' bebernya.
Dari hasil operasi yustisi kali ini, dari total 110 pelanggar, terkumpul total denda administratif sebanyak Rp 2.350.000.