Konten Media Partner

Nurcholis MA Basyari Dorong Tugu Malang dan Tugu Jatim Terverifikasi Dewan Pers

17 Desember 2020 18:02 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Nurcholis MA Basyari (kiri). Foto: Ben
zoom-in-whitePerbesar
Nurcholis MA Basyari (kiri). Foto: Ben
ADVERTISEMENT
BATU - Verifikasi media, baik administratif maupun faktual, mutlak menjadi komitmen yang harus dipenuhi perusahaan media. Dengan mengantongi verifikasi dari Dewan Pers, legalisasi, profesionalitas, hingga perlindungan suatu media otomatis terjamin. Baik bagi masyarakat maupun penggerak media itu sendiri.
ADVERTISEMENT
Hal ini ditekankan Pimpinan Redaksi Tugu Jatim ID, Nurcholis MA Basyari, pada Selasa malam (15/12/2020). Pada saat seluruh tim PT Tugu Media Komunikasindo berkumpul dan bertukar pikiran terkait arah media Tugu Jatim ID dan juga Tugu Malang ID menyongsong 2021 dengan menjunjung tinggi semboyan Profesional Beretika.
Menurut jurnalis senior yang kini menjabat sebagai Asesor Uji Kompetensi Wartawan (UKW) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat ini, dengan terverifikasinya suatu media, bisa menjamin kualitas informasi yang disajikan sehingga dapat terpercaya. "Itu adalah hak penuh publik," jelasnya.
Selain itu, verifikasi juga memberikan perlindungan hukum kepada perusahaan pers itu sendiri. ''Jika nanti ada masalah terkait pemberitaan, posisi perusahaan pers itu kuat. Verifikasi media hingga sertifikasi wartawan itu bukti kuat, bahwa berita yang dibuat sudah sesuai prinsip dan kode etik jurnalistik,'' terangnya.
ADVERTISEMENT
Sementara, untuk status verifikasi PT Tugu Media Komunikasindo sendiri, juga sudah hampir memenuhi syarat. Mulai dari kelengkapan jajaran struktural redaksi hingga alamat kantor juga sudah lengkap.
''Tinggal nanti diperkuat semua jajaran redaksi untuk mempunyai sertifikasi profesi melalui UKJ/UKW,'' imbuhnya.
Pesan ini dia sampaikan mengingat sudah banyak terjadi kasus pemidanaan sejumlah jurnalis. Beberapa diantaranya, sulit diadvokasi karena syarat verifikasi hingga sertifikasi tidak ada.
Pidana, kata dia, bisa saja dialami meski posisi jurnalis sendiri dilindungi Undang-undang. ''Artinya, jurnalis bukan berarti kebal hukum. Tapi bisa saja terjadi. Makanya, sertifikasi profesi itu penting, terlebih dikedudukan secara hukum,'' tegasnya.