Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Konten Media Partner
Pendapatan Asli Daerah Stabil di Tengah Pandemi, KPK Apresiasi Pemkot Malang
12 November 2020 9:20 WIB
Diperbarui 27 November 2020 9:39 WIB
ADVERTISEMENT
MALANG - Kerja keras dan strategi yang dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang dalam upaya menjaga penerimaan pendapatan asli daerah (PAD) tetap stabil di masa pandemi, menuai apresiasi tinggi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.
ADVERTISEMENT
Dari sektor pajak daerah, sejauh ini Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang telah membukukan Rp 289,6 milyar atau 69,75 persen dari total target Rp 425 milyar di tahun 2020.
"Kota Malang luar biasa. Penurunan pendapatan wajar terjadi di masa pandemi seperti saat ini. Tapi dibanding kota-kota lain, Kota Malang termasuk bisa menjaga penerimaan tidak terjun bebas," puji Kepala Satgas Korwil VI Koordinasi Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) KPK RI, Edi Suryanto, saat audiensi dalam rangka peningkatan pemungutan pajak daerah di NCC Balai Kota Malang, pada Rabu (11/11/20).
Edi memaklumi, pandemi COVID-19 menyebabkan daerah yang mengandalkan sektor bisnis sebagai lumbung pendapatan, sangat terganggu dalam upaya memenuhi target.
Dia mencontohkan, Kota Malang dan Surabaya sebagai dua kota besar di Jawa Timur yang mengalami dampak signifikan.
ADVERTISEMENT
"Upaya yang dilakukan teman-teman Bapenda Kota Malang luar biasa dan layak diapresiasi, sehingga realisasi sampai bulan November tidak jauh dari target. Jujur saja, saya baca laporan realisasi daerah lain ada yang capaiannya baru 40-50 persen," bebernya melalui video teleconference.
Pihaknya juga memuji beragam upaya lain yang dilakukan Bapenda Kota Malang dalam rangka meningkatkan pendapatan, sinkronisasi database dengan stakeholder, serta upaya meningkatkan pelayanan prima kepada masyarakat lewat terobosan sistem online.
"Kami akan memantau host to host antara Pemkot Malang dengan BPN. Konektivitas juga harus selalu dijaga. Agar semua transaksi transparan dan tidak ada kecurangan. Kaitannya supaya pendapatan dari BPHTB dapat dipertahankan, tidak ada loss. Begitu juga antara Pemkot Malang dengan Bank Jatim dan pihak DJP. Antara pihak-pihak ini harus sinkron dan bersinergi," lanjut Edi.
ADVERTISEMENT
Dia mengakatakan, Tim Korsupgah KPK RI Wilayah VI juga mendorong integrasi sistem pajak online di segala lini, termasuk pemasangan taping box kepada para pengusaha yang terdaftar menjadi wajib pungut, seperti usaha restoran, hotel, parkir, dan hiburan. Dari target 250 usaha dipasangi taping box di tahun 2020, saat ini Bapenda sudah melakukan 210 pemasangan.
"Alat yang masih ada harus dioptimalkan. Silahkan dimanfaatkan dan dioptimalkan kerjasama dengan Bank Jatim serta vendor Subaga. Jika alatnya kurang, bisa dikomunikasikan lagi kepada Bank Jatim. Saran kami, dashboardnya tetap jadi satu saja. Supaya tidak perlu bikin dashboard baru," kata Edi yang dalam kesempatan tersebut turut mengapresiasi regulasi yang dijalankan Pemkot Malang dan Bapenda.
Salah satunya adalah mengenai Perda Nomor 8 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah, yang di dalamnya terdapat klausul khusus mewajibkan WP ikut pajak online dengan sanksi mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian tetap, hingga pencabutan izin dan denda administratif.
ADVERTISEMENT
"Kami gencarkan e-SPPT, e-BPHTB dan lainnya untuk menunjang pelayanan prima, transparansi, serta mengurangi tatap muka dengan WP. Kami intens bekerjasama dengan Bank Jatim, BPN, KPP dan IPPAT. Saat ini juga telah berjalan host to host antara Bapenda dengan kantor pertanahan," beber Kepala Bapenda Kota Malang, Ir Ade Herawanto MT.
Ade juga menyampaikan terkait pemasangan alat e-Tax, ke depannya akan coba mulai dialihkan ke sistem aplikasi yang lebih up to date.
Kepada Edi, pihaknya juga melaporkan progres SK penyesuaian NJOP pada tiga koridor jalan terdiri dari 24 kelurahan sejumlah 3.433 objek pajak dengan total tambahan penerimaan telah dilakukan proses pengajuan dan tinggal mendapatkan persetujuan dari Wali Kota Malang.
"Selain hal-hal tersebut, sesuai arahan Tim Korsupgah KPK dan BPK, maka telah kami lakukan penghapusan piutang. Sekarang sudah proses tahap pertama, kumulatif sekitar Rp 3,3 milyar," ujarnya.
ADVERTISEMENT
"Kami juga menyusun database tunggakan dengan menggandeng tim dari perguruan tinggi negeri. Produknya adalah nanti di penghapusan tahap kedua, ketiga, dan seterusnya," lanjutnya.
"Kami juga menyusun database WP pasca pandemi. Sehingga ada update yang benar sehingga perencanaan pun jadi benar," papar Sam Ade d'Kross, sapaan akrabnya.(Adv/Bagian Humas Setda Kota Malang/HMS).