Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Dugaan Klaim Sepihak Harta Gono-Gini
ADVERTISEMENT
MALANG - Pemilik Sardo Swalayan di Kota Malang, Imron Rosyadi (63), dilaporkan ke Polda Jatim oleh mantan istrinya sendiri, Tatik Suwartiatun (58). Laporan dilayangkan ke Polda Jatim sudah sejak September 2020 lalu.
ADVERTISEMENT
Imron dituduh atas dugaan pemberian keterangan palsu terkait harta gono-gini senilai Rp 52 miliar.
Selain Imron, Tatik juga melaporkan dua saudara kandung Imron, Choiri dan Fanani, serta dua kerabat dekat Imron, yakni Nafsiah dan Basori. Mereka juga diduga turut terlibat tindak pidana membantu memberikan keterangan palsu di atas sumpah sebagaimana pasal 242 KUHP.
Awalnya, Tatik bercerita, mereka berdua membeli tanah kosong seluas 261 m² di Jalan Gajayana dan dibuka usaha Sardo Swalayan pada sekitar tahun 2000.
Usaha mereka berdua semakin berkembang pesat hingga aset tanah mereka makin meluas, bahkan juga bisa membangun Sardo II di Pandaan.
Tatik mengaku, dirinya punya andil besar dalam usaha Sardo Swalayan hingga berkembang seperti saat ini.
ADVERTISEMENT
''Saya semua yang urus, beli barang, manajemennya, semua saya yang urus sejak awal sampai sekarang. Bahkan bisa sampai buka di Pandaan,'' akunya, pada Senin (9/11/2020).
Setelah bercerai di tahun 2009, Tatik mengira, aset yang didapat dari kerja keras berdua ini, akan diwariskan kepada kedua anaknya. Namun ternyata tidak.
''Bahkan dia menunjukkan gelagat kurang baik. Saya awalnya bicarakan baik-baik, tapi gak pernah ada respon. Sebab itulah, saya gugat terkait harta gono-gini ini ke Pengadilan Agama Malang,'' jelas Tatik.
Hingga kemudian, kata Tatik, dalam proses gugatan itu, muncul intervensi dari saudara kandung Imron, yakni Choiri dan Fanani. Mereka mengklaim, bahwa kepemilikan tanah Sardo, baik di Malang maupun Pandaan, merupakan tanah warisan orang tua mereka.
ADVERTISEMENT
''Itu mereka bawa bukti hasil putusan dari PN Bangli. Setelah saya cek, ada kesepakatan antara Imron dan mereka berdua, dibuat di notaris di Karawang, Jawa Barat, tanpa sepengetahuan klien sebagai mantan istrinya,'' tambah Kuasa Hukum Tatik, Heli SH MH.
"Jelas itu keterangan palsu. Sebab, Sardo Malang didirikan tahun 2000, Sardo Pandaan tahun 2013. Sementara, ibu mantan suami sudah meninggal tahun 1996. Tanahnya dibeli tahun 1995,” tegas Heli.
Sebab itu, hingga kini, Tatik tetap menunggu itikad baik Imron untuk bertanggung jawab dalam menafkahi anak-anaknya. ''Kita terus mencari keadilan untuk mengambil yang seharusnya menjadi haknya,'' pungkas Heli.
Terpisah, Imron Rosyadi selaku terlapor, membantah jika tanah yang kini dibangun menjadi Sardo Swalayan itu adalah hasil jerih kerja pasangan suami istri. Tapi adalah hasil jual tanah dan toko mebel di Pasuruan milik ibu Maryam atau keluarga Imron.
ADVERTISEMENT
Sehingga menurut pasal 35 dan 36 Undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, tanah tersebut merupakan harta bawaan suami dan menjadi kewenangan suami.
"Versi Tatik kan dianggap gono-gini, padahal tanah itu dibeli oleh keluarga dari hasil jual tanah dan toko mebel di Pasuruan milik ibu Maryam. Tatik tidak dapat membuktikan hak kepemilikan sardo sehingga gugatan perlawanan ditolak dan Tatik banding ditolak dan sekarang kasasi belum memperoleh putusan MA," jelas Imron.