Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
Persoalan Kontribusi Air Kota dan Kabupaten Malang Tuntas Difasilitasi KPK
18 November 2022 10:55 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Kegiatan ini dihadiri Direktur Koordinasi Supervisi III KPK RI Bachtiar Ujang Purnama, Wali Kota Malang Sutiaji, Bupati Malang Sanusi beserta masing-masing jajaran.
Menurut Sutiaji, salah satu yang dibahas berkaitan dengan kerja sama pemanfaatan dan pengelolaan sumber air antara Pemerintah Kota Malang dan Kabupaten Malang melalui sumber air Wendit dan Sumber Pitu.
“Kami sampaikan terima kasih kepada KPK RI, khususnya dari Direktur Koordinasi Supervisi III, yang mengundang sekaligus memfasilitasi dan memberikan arahan,” tuturnya.
Orang nomor satu di Kota Malang ini menyebut bahwa rakor ini membawa hasil positif. Berupa berita acara komitmen bersama penyelesaian permasalahan sumber air Wendit dan Sumber Pitu.
"Targetnya, (bulan) Desember 2022 sudah ada rumusan bersama antara kota Malang dan kabupaten Malang, khususnya kesepakatan nilai kontribusi. KPK akan terus memonitor progresnya,” jelasnya.
Sebelumnya, tambah Sutiaji, dirinya memang mengajukan adanya rakor untuk membahas pengelolaan sumber air kepada KPK agar segera terselesaikan dengan tuntas. Terlebih persoalan ini sudah lama menggantung sejak bulan Oktober 2016.
ADVERTISEMENT
“Saya memang kontak KPK RI untuk dapat difasilitasi dan bersyukur gayung bersambut, KPK secara resmi mengundang saya bersama beberapa pejabat di lingkungan Pemkot untuk hadir dalam forum rakor dan konsultasi,” kata dia.
“Tentu ini menjadi catatan positif, setelah bertahun tahun sejak Oktober 2016 dan hari ini (17/11/2022) bisa terurai,” sambungnya.
Sementara itu, Bachtiar Ujang Purnama menambahkan, bahwa rakor ini dalam rangka penguatan tata kelola pemerintahan. Ia menekankan, agar kebijakan apa pun yang diambil pemerintah daerah mampu berdampak pada kesejahteraan masyarakat.
“Apa pun kebijakan yang dilakukan pemerintah daerah harus mampu memberi kemanfaatan bagi masyarakat, berprinsip keadilan dan patuh terhadap regulasi,” tegasnya.