Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Konten Media Partner
Polemik Petani Jeruk, DPRD Kabupaten Malang Terjunkan Komisi I
23 Juli 2020 10:33 WIB
ADVERTISEMENT
MALANG - Polemik antara petani jeruk dan pihak Desa Selorejo, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang terus meruncing dan berlanjut dengan tindakan saling lapor ke Polres Malang.
ADVERTISEMENT
Padahal, pada April 2020 lalu, Ketua DPRD Kabupaten Malang, Didik Gatot Subroto, sudah menjadi mediator untuk kedua belah pihak.
Mengetahui perkembangan kasus di Desa Selorejo, Didik mengatakan akan menurunkan Komisi I DPRD Kabupaten Malang untuk menjadi penengah.
"Nanti saya tugaskan Komisi I DPRD Kabupaten Malang dan juga Pak Camat, kita dudukkan bersama. Karena waktu saya ke sana juga bisa, itu kan hanya pandangan sepihak saja," terang Didik, saat ditemui di Pendopo Agung Kabupaten Malang, pada Rabu malam (22/7/2020).
Tujuannya, agar Komisi I bisa memfasilitasi kedua pihak untuk duduk bersama. "Maka kita pingin kembali melalui Komisi I DPRD Kabupaten Malang agar bisa memfasilitasi untuk dimana sih titik masalahnya," ucapnya.
Didik juga mengatakan, jika setiap masalah sebenarnya bisa dilakukan tanpa harus lewat jalur kepolisian.
ADVERTISEMENT
"Setiap masalah itu tidak harus diselesaikan di kepolisian. Jadi diharapkan ini bisa diselesaikan dengan perdamaian. Artinya, bisa dibicarakan antara masyarakat, lembaga dan pemerintah desa di sana," harapnya.
"Apabila titik permasalahan ini ternyata untuk membangun desa, maka saya pikir itu bisa untuk dilakukan duduk bersama," sambungnya.
Karena menurutnya, dalam kondisi saat ini tidak sepatutnya berlarut-larut dalam konflik. "Kita ini sebenarnya sedang berduka dalam posisi COVID-19 ini, seyogyanya setiap problematika itu bisa diselesaikan dengan baik," harapnya.
"Insyaallah selama ada kemauan untuk duduk bareng, kemauan untuk menyelesaikan masalah, maka saya pikir bisa untuk menyelesaikan masalah," imbuh mantan Kepala Desa Tunjungtirto, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang ini.
Untuk itu, solusi yang dberikan harus win win solution. Didik mengatakan, masyarakat harus paham terhadap duduk permasalahannya karena itu juga bagian tanah desa. Sehingga ada kewajiban-kewajiban yang harus masuk di APBDes (Anggaran Pendapatan Belanja Desa).
ADVERTISEMENT
"Sebaliknya Pak Kades juga begitu, karena ini ada masyarakat tentunya masyarakat diberikan kewenangan juga untuk bareng-bareng. Saya yakin itu bisa untuk menyelesaikan masalah tersebut," tutupnya.