Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
ADVERTISEMENT
MALANG - Polisi berhasil membekuk spesialis pelaku pencurian Handphone (HP) kawakan, Abdurrohman Saleh alias Abdul Rochman (22), warga asal Jalan Muharto Gang VB, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.
ADVERTISEMENT
Belakangan diketahui, Abdul telah melakukan tindak pencurian serupa sebanyak 7 kali di berbagai tempat berbeda. Mulai di Velodrome, Bumiayu, Jalan Ijen, dan di GOR Ken Arok sebanyak 4 kali. Bahkan, dirinya baru saja bebas dari penjara sekitar Juni 2020 lalu.
Hal ini diungkapkan Kapolsek Blimbing, Kompol Hery Widodo, bahwa pelaku berhasil diamankan petugas kepolisian usai ditangkap warga di Jalan Werkudoro, Kelurahan Polehan, Kecamatan Blimbing, pada Sabtu siang (5/9/2020).
Berdasarkan pengakuan saksi korban pencurian, Sukur Mulyadi (46), kejadian terjadi sekitar pukul 09.00 WIB. Saat itu, korban menjumpai sekelebat bayangan orang keluar dari ruang tamu rumahnya.
"Posisi kamar korban memang sejajar dengan pintu masuk rumah. Saat itu dia melihat ada bayangan orang sekelebat keluar dari ruang tamunya,'' ungkap Hery, pada Senin (7/9/2020).
ADVERTISEMENT
Refleks, korban pun membuntuti pelaku yang tengah keluar berjalan dengan santainya. Saat ditanyai, pemuda ini langsung gelagapan dan berusaha membuang ponsel Redmi Note 5 yang dicurinya dan berusaha kabur. Namun tak menunggu lama, warga sekitar pun berhasil menangkapnya.
''Pelakunya berjumlah dua orang dan yang berhasil ditangkap satu orang saja. Sedangkan satu pelaku lainnya berhasil kabur,'' terangnya.
Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara 5 tahun. ''Pelaku lain hingga saat ini juga sedang dilakukan pengejaran. Identitasnya juga sudah kami kantongi berasal dari daerah yang sama," pungkasnya.