Konten Media Partner

Polisi Limpahkan Berkas Kasus Penganiayaan Anak Panti di Malang ke Kejari

29 November 2021 18:35 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Yudha Riambodo. foto/M Sholeh
zoom-in-whitePerbesar
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Yudha Riambodo. foto/M Sholeh
ADVERTISEMENT
MALANG - Polresta Malang Kota segera melimpahkan berkas perkara kasus anak panti asuhan di Malang dicabuli dan dianiaya, ke Kejari Kota Malang. Dari kasus itu, polisi telah menetapkan tujuh tersangka pelecehan seksual dan kekerasan terhadap anak di bawah umur.
ADVERTISEMENT
Kini kondisi korban berangsur sudah mulai membaik meski belum 100 persen. Hal itu diungkapkan Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Yudha Riambodo pada Senin (29/11/2021).
"Terkait anaknya sendiri alhamdulillah kondisinya sudah membaik. Mensos Risma juga telah hadir ke sana untuk melihat kondisi dari pada korban dan ibunya," ucap Tinton.
Menurutnya, korban juga telah dimintai keterangan. Disebutkan, keterangan korban juga telah dimasukkan ke dalam berita acara pemeriksaan kasus tersebut. Kini pihaknya tengah mengoordinasikan berkas itu dengan Kejari Kota Malang.
Pihaknya juga berencana akan segera melimpahkan berkas perkara kasus tersebut ke Kejari Kota Malang. Namun saat ini berkas perkara itu masih dalam proses pengecekan kelengkapan berkas di Kejari Kota Malang.
"Kami rencana pemberkasan dulu tahap satu. Kami minta koreksi kepada kejaksaan. Apabila ada kekurangan kita akan segera lengkapi dan secepatnya. Kalau bisa hari ini ya hari ini kita limpahkan tahap satu ke kejaksaan," bebernya.
ADVERTISEMENT
Tinton juga menegaskan bahwa unsur-unsur kekerasan dan penganiayaan dalam kasus tersebut sudah cukup kuat untuk menjerat para tersangka. Sehingga kasus itu bisa segera dilanjutkan ke proses penuntutan.
"Saksi kami sudah cukup banyak, saya sampai tidak bisa menghitung berapa banyak, tapi sudah cukup banyak. Dan saya rasa unsur-unsur itu sudah cukup dan bisa kita lanjutkan ke proses penuntutan," tandasnya.