Konten Media Partner

Polisi Tangkap 64 Pengedar dan 150 Pengguna Narkoba di Malang Sepanjang 2021

5 September 2021 20:21 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Barang bukti narkotika yang berhasil diamankan Polresta Malang Kota. Foto: M Sholeh
zoom-in-whitePerbesar
Barang bukti narkotika yang berhasil diamankan Polresta Malang Kota. Foto: M Sholeh
ADVERTISEMENT
MALANG - Satreskoba Polresta Malang Kota telah bekerja keras dalam memberantas penyalahgunaan narkotika di Kota Malang. Sepanjang tahun 2021, sudah ada 64 pengedar dan 150 pengguna narkoba yang berhasil diringkus.
ADVERTISEMENT
Kasat Reskoba Polresta Malang Kota, AKP Danang Yudanto, menuturkan bahwa 64 pengedar dan 150 pengguna narkoba tersebut berhasil diringkus sejak Januari hingga Agustus 2021.
"Mereka ada yang tertangkap basah saat kedapatan menggunakan, menyimpan, atau memiliki barang haram tersebut," sebutnya, pada Minggu (5/9/2021).
Dari keseluruhan tersangka yang berhasil ditangkap, kata dia, usia pelaku didominasi oleh usia produktif, yakni 20-40 tahun.
Disebutkan, mayoritas penyebab para pelaku mengunakan barang haram tersebut lantaran faktor lingkungan pergaulan dan keinginan mencoba-coba. "Bisa jadi karena ikut-ikutan teman. Kemudian muncul rasa penasaran untuk mencoba," ungkapnya.
Danang juga mengatakan, total barang bukti yang berhasil diamankan ada 1.929 gram sabu-sabu, 2,5 ribu butir pil dobel L, dan 163 pil ekstasi.
ADVERTISEMENT
"Keseluruhan barang bukti itu kami kumpulkan dari 197 kasus yang kami tangani. Sementara sebagian besar barang bukti itu sudah kami serahkan ke Kejaksaan," ucapnya.
Pihaknya juga merinci bahwa mayoritas terbanyak dalam transaksi narkotika tersebut berada di Kecamatan Kedungkandang, Kecamatan Blimbing, dan Kecamatan Lowokwaru. "Rinciannya, 45 kasus ada di Kecamatan Kedungkandang, 42 kasus di Kecamatan Blimbing, dan 35 kasus di Kecamatan Lowokwaru," pungkasnya.
Reporter: M Sholeh
Editor: Lizya Kristanti