Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Konten Media Partner
Polres Malang Tetapkan Gus Idris Tersangka Pembuat Hoaks Penembakan Dirinya
6 Juli 2021 12:08 WIB
·
waktu baca 1 menitDiperbarui 13 Agustus 2021 13:49 WIB
ADVERTISEMENT
MALANG - Ulama sekaligus pengasuh pondok pesantren Thoriqul Jannah Ngajum, Idris Al-Marbawi, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus video hoaks penembakan dirinya yang disebarkan melalui akun YouTube pribadinya, Gus Idris Official.
ADVERTISEMENT
Kasatreskrim Polres Malang, AKP Donny Baralangi membenarkan jika Gus Idris sudah ditetapkan sebagai tersangka setelah kurang lebih 4 bulan dilakukan penyelidikan dan penyidikan.
"Benar, Gus Idris sudah ditetapkan sebagai tersangka per 29 Juni 2021 kemarin," terangnya saat dikonfirmasi pada Selasa (06/07/2021).
Gus Idris ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti melanggar Pasal 14 ayat (1) dan (2) atau Pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Juncto Pasal 55 KUHP.
Tentang tindak pidana orang yang melakukan atau menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan menyiarkan berita bohong dengan sengaja menciptakan keonaran di kalangan rakyat. Dan barangsiapa menyiarkan suatu berita dan atau mengeluarkan pemberitahuan yang bisa mencipta keonaran di kalangan masyarakat, sedangkan mengerti atau setidak-tidaknya patut dapat menduga bahwa berita demikian atau mudah menciptakan keonaran.
ADVERTISEMENT
Namun, meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka, Gus Idris belum akan dilakukan penahanan. Karena masih harus dilakukan pemeriksaan kembali pada hari ini.