Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Konten Media Partner
PT KAI Kembali Menunda Sterilisasi Bangunan Liar Tepi Rel Kereta Kota Malang
22 September 2022 20:02 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
MALANG - Sterilisasi bangunan liar tepi rel kereta api di jalur Jagalan-Kotalama, Kota Malang kembali ditunda oleh PT KAI. Rencana sterilisasi pada pekan ke 3 September 2022 ini diundur menjadi 10 Oktober 2022 mendatang.
ADVERTISEMENT
Penundaan ini menurut manager Humas PT KAI Daop 8, Lukman Arif, mempertimbangkan aspirasi masyarakat. Sehingga praktis, ini merupakan penundaan yang keempat kalinya untuk rencana pelaksanaan sterilisasi itu.
Selain itu, menurut Arif, pendekatan humanis juga menjadi pertimbangan.
"Sebenarnya banyak pertimbangan, terutama kondusifitas wilayah. Kami lakukan pendekatan humanis dan unsur kemanusiaan diutamakan," ucapnya, Kamis (22/9/2022).
Hasil rapat tim, kata dia, telah memutuskan eksekusi sterilisasi bangunan di jalur KA Jagalan-Kotalama sepanjang 1,3 kilometer tersebut bakal dilaksanakan pada 10 Oktober 2022 mendatang.
"Minggu depan ada tim yang memberikan surat pemberitahuan ke warga sekitar. Oktober akan dilaksanakan (sterilisasi)," ungkapnya.
Lukman menambahkan, jarak sterilisasi yang awalnya akan dilakukan 6 meter kanan dan kiri rel, kini menjadi 3 meter kanan dan kiri rel. Sisi kemanusiaan menjadi pertimbangannya.
ADVERTISEMENT
"Harus steril 3 meter dari rel, bukan 6 meter. Dari sisi safety (keamanan), menurut kita 3 meter sudah terpenuhi," ujarnya.
"Point pentingnya, bangunan harus steril, jaraknya 3 meter dari rel. Dan dilaksanakan bulan depan tanggal 10 Oktober," imbuhnya.
Dikatakan, ada sebanyak 301 KK telah terdata dan bakal terdampak sterilisasi tersebut. Pihaknya juga menyatakan bahwa tak akan ada kompensasi dari sterilisasi itu.
Namun 301 KK itu akan diberikan uang bongkar. Bangunan permanen akan diberi uang bongkar senilai Rp 250 ribu dan bangunan semi permanen Rp 200 ribu per meter persegi.