Konten Media Partner

Residivis Pengedar Pil Koplo di Malang Kembali Masuk Bui

24 November 2020 16:07 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata, saat konferensi pers usai menangkap residivis pengedar pil double L. Foto: Ulul Azmy
zoom-in-whitePerbesar
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata, saat konferensi pers usai menangkap residivis pengedar pil double L. Foto: Ulul Azmy
ADVERTISEMENT
MALANG - Satreskoba Polresta Malang Kota kembali menangkap residivis kambuhan pengedar pil koplo di Kota Malang. Tak tanggung-tanggung, dari tangannya, aparat menyita 40 ribu lebih butir pil jenis double L. Akibatnya, DF (27), warga Kedungkandang ini, harus kembali meringkuk di penjara.
ADVERTISEMENT
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata, menerangkan tersangka ditangkap saat sedang melakukan transaksi pil di Jalan Ranugrati, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, pada Selasa lalu (3/11/2020).
Dari informasi yang dihimpun petugas, kawasan tersebut memang sering dipakai untuk transaksi narkotika. "Kami selidiki dan benar saja, tersangka kedapatan membawa barang bukti pil ini sejumlah 5 botol (5 ribu butir)," ungkapnya, Senin kemarin (23/11/2020).
Usai tertangkap basah, petugas menggeledah rumah tersangka dan didapati barang bukti serupa dalam jumlah besar, yakni mencapai 41 ribu lebih butir pil double L yang sudah dikemas di botol isi 1.000 butir per botolnya.
"Total barang bukti dari kasus ini mencapai 46 ribu lebih pil double L,'' ujar mantan Waka Polrestabes Surabaya ini.
ADVERTISEMENT
Dari pengakuan tersangka, juga pernah tertangkap sebelumnya dengan kasus serupa di tahun 2017 silam.
Ditanya soal kenapa masih nekat mengedarkan pil ini, dia mengaku untuk kebutuhan ekonomi. "Buat tambahan penghasilan dari kerjaan saya kuli bangunan kurang. Nyambi jadi kurir ini saya dapat untung Rp 50 ribu per botolnya,'' kata tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 197 subs pasal 196 subs pasal 198 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 10 tahun kurungan penjara.