Konten Media Partner

Sisa Kepala dan Badan, Lutung Jawa Mati Mengenaskan di Hutan Lindung Malang

10 Agustus 2020 22:24 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jasad Lutung Jawa tewas mengenaskan tinggal kepala dan kulit ditemukan Hutan Lindung di atas Dusun Perinci Kec. Dau, Kab. Malang pada Minggu, (9/8/2020). Foto: dokumen.
zoom-in-whitePerbesar
Jasad Lutung Jawa tewas mengenaskan tinggal kepala dan kulit ditemukan Hutan Lindung di atas Dusun Perinci Kec. Dau, Kab. Malang pada Minggu, (9/8/2020). Foto: dokumen.
ADVERTISEMENT
MALANG - Ironis. Seekor Lutung Jawa ditemukan mati mengenaskan. Hanya menyisakan kepala dan kulit tanpa daging yang dibiarkan teronggok di dahan pohon. Jasad satwa dilindungi ini ditemukan relawan Pro Fauna Indonesia di Hutan Lindung yang berada di atas Dusun Perinci Kec. Dau, Kab. Malang pada Minggu, (9/8/2020) kemarin.
ADVERTISEMENT
Ketua Pro Fauna Indonesia, Rosek Nursahid mengungkapkan temuan ini ditemukan di area jalur pendakian Cemorokandang menuju Gunung Buthak, ketika tim relawan melakukan patroli hutan. Mulanya mereka menemukan jerat satwa. ''Dari temuan ini akhirnya kami memperlebar wilayah patroli hingga kemudian menemukan jasad lutung ini,'' kata Rosek dikonfirmasi, Senin (10/8).
Saat ditemukan, kondisi jasad lutung ini hanya menyisakan bagian kepala dan kulit tubuh hingga bagian ekor. Tanpa daging. Ini membuktikan bahwa perburuan ilegal lutung jawa untuk dimanfaatkan dagingnya sebagai konsumsi masih marak terjadi.
''Mitosnya memang kalau makan daging lutung ini banyak khasiat mulai meningkatkan vitalitas, obat sesak nafas hingga teman makan (tambur) saat minum minuman keras,'' ungkapnya.
Ia menambahkan, aktivitas perburuan ilegal satwa arboreal ini untuk dipelihara hidup juga sangat tinggi. Ini bisa dilihat dari banyak temuan jerat satwa dan akses jalan masuk ilegal para pemburu di hutan konservasi ini.
ADVERTISEMENT
Dalam tiga bulan belakangan, tim Pro Fauna sudah berhadapan dan kejar-kejaran dengan para pemburu ilegal hingga 15 kali. ''Dengan temuan ini menjadi bukti bahwa tingkat perburuan ilegal disini sangat tinggi. Bukti ini nanti akan kita konfrontir ke pihak terkait seperti BKSDA dan Perhutani untuk bertindak tegas,'' terangnya.
Rosek menambahkan, kebijakan dan tindakan tegas perlu dilakukan pihak terkait seperti segera menutup akses ilegal jalan motor di jalur Cemorokandang. Sejak ada jalur ini, perburuan satwa liar semakin marak dan tidak terkendali. ''Jalur ini mestinya ditutup karena menyebabkan rawan kebakaran hutan dan perburuan satwa liar semakin tidak terkendali,'' paparnya.
Selama ini, tim Pro Fauna sendiri sudah banyak menyaksikan jejak bangkai berupa tulang bulu dan lain-lain. Sementara, jasad berbentuk bangkai utuh dan masih segar ini baru pertama kali ditemui. Jika dibiarkan terus berlarut, populasi satwa langka ini akan menuju kepunahan.
ADVERTISEMENT
''Kami belum ada data pasti berapa lutung jawa yang tersisa disana. Kuatirnya kalo gak ada tindakan tegas bisa-bisa populasinya akan punah,'' katanya.
Sebagai informasi, tindakan perburuan satwa dilindungi ini bertentangan dengan UU RI No 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Hayati. Ancaman hukumannya bisa penjara 5 tahun dan denda Rp 100 juta. ''Tapi hingga saat ini, belum ada pelaku yang pernah ditindak tegas,'' tukasnya.
Simak video menarik di bawah ini :