Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
Transaksi Perdana, Tukang Bangunan Jual Pil Double L Diringkus Polisi
3 November 2020 15:09 WIB
Polisi Tangkap Pengedar Amatir Pil Double L di Malang
ADVERTISEMENT
MALANG - Peredaran pil koplo jenis double L di Kedungkandang Kota Malang kembali terungkap. Terbaru, seorang tukang bangunan asal Kedungkandang Kota Malang, NK (32), kepergok petugas kepolisian menjual pil double L. Apesnya, NK mengaku ini adalah transaksi perdananya.
ADVERTISEMENT
NK ditangkap di tepi jalan dekat Jembatan KH Malik Dalam, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, pada Senin (19/10/2020).
Saat ditangkap, NK tertangkap basah membawa satu botol berisi 1000 butir pil double L.
Dari hasil interogasi dan hasil penggeledahan, polisi kembali menemukan dua botol paket serupa dirumah NK. Sehingga, total diamankan barang bukti sebanyak 3000 butir pil.
NK yang juga user alias pemakai pil ini, mengaku baru kali ini bersedia mengedarkan pil koplo yang didapat dari seorang kenalannya. Sekali transaksi, dia dapat imbalan sekitar Rp 50 ribu.
''Masih baru kali ini. Belum dapat untung sama sekali. Saya belum sempat mengedarkan. Awalnya ya tertarik dapet untung Rp 50 ribu itu,'' akunya, di Mako Polresta Malang Kota, pada Selasa (3/11/2020).
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata, menerangkan ditangkapnya NK berawal dari laporan masyarakat yang mengetahui ada peredaran narkoba di sekitaran jembatan. Usai diselidiki, NK langsung diamankan.
Dalam modus operandinya, pelaku menjualnya langsung satu paket per botol berisi 1000 butir dengan harga Rp 1,3 juta. Dari sekali transaksi tersebut, pelaku mendapat keuntungan sebanyak Rp 50 ribu.
Atas perbuatannya, NK terbukti melakukan tindak pidana karena dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki ijin edar atau tidak memenuhi standart dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu atau tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktek kefarmasian. Hal ini sesuai dengan Pasal 197 subs Pasal 196 subs Pasal 198 UU RI Nomor 36 Tahun 2009, tentang Kesehatan.
ADVERTISEMENT
''Ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun atau lebih,'' pungkas Leo.