Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Bersama Para Menteri dalam Rapat Koordinasi Virtual
ADVERTISEMENT
MALANG - Wali Kota Malang ikut serta dalam rapat koordinasi (rakor) virtual bertajuk Sinergitas Kebijakan Pemerintah Pusat dan Daerah dalam Pelaksanaan Regulasi Omnibus Law, di Ngalam Command Center, pada Rabu (14/10/2020).
ADVERTISEMENT
Dalam rakor tersebut, Menko Politik Hukum dan Keamanan RI, Mahfud MD, menekankan agar setiap daerah mampu menyampaikan alasan dibuatnya Omnibus Law kepada masyarakat dengan tepat.
Bahwa faktor yang melatar belakangi pembuatan UU Cipta Kerja ini, kata dia, tak lain karena UU sebelumnya dinilai menghambat izin terkait pembukaan usaha dan tumbuh kembangnya investasi.
"Pemerintah menghargai demonstrasi atau unjuk rasa selama tidak melenceng dari cara menyampaikan aspirasi. Namun bila anarkis, itu tidak dibenarkan karena dapat mengundang kerusakan dan kerugian bersama, tentu tidak ditolerir," tegasnya.
Dia pun mencoba meluruskan beberapa poin yang banyak di soroti sebelumnya. Antara lain, tidak benar jika Omnibus Law sampai menghilangkan hak cuti pekerja, menghilangkan UMP, maupun memaksakan pondok pesantren harus berbadan hukum.
ADVERTISEMENT
"Terkait dengan pengurangan perhitungan uang pesangon dari 35 persen menjadi 25 persen, karena realitasnya selama ini hanya 7 persen perusahaan yang mampu memenuhi kewajiban di 35 persen itu. Sehingga untuk memberi kepastian dan perlindungan harus dibuat yang mampu menjadi kunci pelaku usaha untuk memenuhi kewajiban pesangon itu," ujarnya
Tak jauh berbeda, Menteri Dalam Negeri RI, Tito Karnavian, menambahkan bahwa salah satu alasan terciptanya UU Cipta Kerja adalah untuk mewadahi Bonus Demografi yang sedang dialami oleh Indonesia. Alias banyaknya usia produktif yang memasuki masa kerja seperti freshgraduate.
Dimana, Bonus Demografi itu akan berganti menjadi Bencana Demografi apabila orang-orang di usia produktif tidak mampu mendapatkan pekerjaan.
Sementara itu, Wali Kota Malang, Sutiaji, menyampaikan bahwa dalam Omnibus Law ini, memang ada beberapa UU yang dileburkan. Pihaknya juga diberi kesempatan untuk memberikan masukan ke Pemerintah Pusat melalui Agenda Pemerintah Kota Se-Indonesia (APEKSI)
ADVERTISEMENT
"Tinggal nanti bagaimana Peraturan Pemerintahnya, segera dipercepat. Kita diberi waktu 2-3 bulan untuk menindaklanjuti hasil dari Peraturan Pelaksanaan dalam peraturan-peraturan Walikota atau peraturan-peraturan yang lainnya," ujarnya
Bersama Sutiaji, ikut hadir Kapolresta Malang Kota, Kombes Leonardus Simarmata; Komandan Kodim 0833 Kota Malang, Letkol Arm Ferdian Primadhona; Wakil Walikota Malang, Ir Sofyan Edi Jarwoko; Perwakilan Kejaksaan Negeri Kota Malang dan Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemkot Malang.
Tak hanya itu, turut hadir dalam rapat virtual tersebut antara lain Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto; Menteri Agraria dan Tata Ruang, Sofyan Djalil; Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya Bakar; Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly.
Kemudian, juga hadir Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah; Menteri Keuangan, Sri Mulyani; Perwakilan POLRI; Perwakilan Panglima TNI; Perwakilan Kejagung; Perwakilan Kepala BIN; Gubernur se-Indonesia; Walikota/Bupati; dan Forkopimda se-Indonesia.(ads)
ADVERTISEMENT