Konten dari Pengguna

Kemacetan di Kota Malang

Andriyan Kristianto
Mahasiswa UMM
15 Januari 2023 14:50 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Andriyan Kristianto tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
shutterstock
ADVERTISEMENT
Tingkat kemacetan di Kota Malang bisa terbilang cukup parah. Kota Malang tercatat berada di urutan ke-4 kota termacet di Indonesia setelah Surabaya, Jakarta, dan Denpasar. Analisis itu menyebutkan bahwa setiap pengendara yang berada di Malang kehilangan waktu kurang lebih 29 jam selama periode jam sibuk.
ADVERTISEMENT
Namun dalam proses pembangunan Kota Malang merupakan salah satu lokasi yang bisa dikatakan strategis untuk terciptanya suatu laju pertumbuhan penduduk. Banyak masyarakat datang ke Malang dengan berbagai alasan seperti untuk belanja, sekolah, dan bekerja. Sehingga dalam hal ini Pemerintah Kota Malang harus terus mengembangkan wilayahnya.
Akan tetapi, tanpa disadari pembangunan ini menimbulkan masalah publik lainnya mulai dari berkurangnya ruang terbuka hijau, perubahan bentuk tata ruang kota, hingga yang sering di alami yaitu kemacetan lalu lintas. Penyebab utama kemacetan lalu lintas di Kota Malang adalah kapasitas jalan raya tidak seimbang dengan peningkatan jumlah kendaraan disetiap tahunnya. Oleh karena itu, Pemerintah Kota Malang membuat sebuah kebijakan transportasi yang diwujudkan dengan tiga strategi yaitu strategi manajemen lalu lintas, strategi pengembangan jaringan jalan, dan strategi angkutan umum.
ADVERTISEMENT
Kemacetan lalu lintas ini juga memberi dampak terhadap masyarakat yang dapat dilihat dari segi waktu, biaya, dan lingkungan. Berdasarkan waktu, kemacetan menyebabkan waktu tempuh perjalanan lebih lama dan menjadi sering terlambat terutama saat masuk kerja atau berangkat sekolah. Dampak kemacetan berdasarkan biaya menyebabkan boros bensin. Sedangkan dari segi lingkungan, kemacetan menimbulkan polusi udara meningkat dan berpengaruh terhadap lingkungan sosial karena masyarakat merasa terganggu dengan suara kendaraan atau biasa disebut dengan polusi suara.
Untuk mengatasi permasalahan tersebut dibentuklah beberapa Kebijakan yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Malang dalam menanggulangi mengenai permasalahan kemacetan ini diantaranya: pertama, Peraturan Daerah Kota Malang Tahun 2011 pasal 21 Tentang Rencana Sistem Prasarana Wilayah Kota yang mencakup sistem jaringan transportasi sebagai sistem prasarana utama.
ADVERTISEMENT
Kedua, Manajemen Rekayasa Lalu Lintas (MRLL). Ketiga, sistem jalur satu arah di berbagai titik kemacetan. Keempat, pembangunan Jembatan Tunggulmas. Kelima, progam dari Dinas Perhubungan yakni program yang bernama Road Traffic and Transport Information Center (RTTIC) dan aplikasi Area Traffic Control System (ATCS).
Program RTTIC dan ATCS tersebut mempunyai fungsi untuk memantau persimpangan yang merupakan titik kemacetan di Kota Malang. Road Traffic and Transport Information Center (RTTIC) yakni aplikasi yang dapat digunakan masyarakat Kota Malang untuk mengetahui informasi situasi arus lalu lintas secara langsung. Aplikasi RTTIC juga terkoneksi dengan aplikasi Area Traffic Control System (ATCS) dimana aplikasi ini berfungsi untuk mengetahui beberapa persimpangan di jalan Kota Malang serta dapat mengatur traffic light di beberapa persimpangan tersebut.
ADVERTISEMENT
Untuk menyikapi permasalahan diatas, saya melakukan penelitian terkait permasalahan mengenai kemacetan lalu lintas yang terjadi di Kota Malang. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa kemacetan lalu lintas di Kota Malang terjadi karena 5 hal diantaranya jumlah kendaraan bermotor semakin meningkat tiap tahun, ketersediaan prasarana jalan jumlahnya terbatas serta ukurannya relatif kecil, perilaku pengguna jalan kurang tertib, kurangnya kebijakan pembangunan nasional dalam upaya mengatasi kemacetan lalu lintas, dan tidak adanya koordinasi pembangunan transportasi.
Untuk mengatasi permasalahan tersebut Pemerintah Kota Malang melakukan pendekatan sistem transportasi yang terdiri dari 4 sistem mikro yaitu sistem kegiatan, sistem jaringan, sistem pergerakan, dan sistem kelembagaan. Kebijakan sistem kegiatan berupa penataan kawasan strategis. Kebijakan sistem jaringan berupa pelebaran jalan dan pembangunan jalan baru. Kebijakan sistem pergerakan berupa manajemen dan rekayasa lalu lintas yang terwujud dalam berbagai bentuk kebijakan. Sistem kelembagaan berupa adanya forum lalu lintas dan angkutan umum Kota Malang.
ADVERTISEMENT
Untuk mengatasi permasalahan tersebut, saya telah melakukan penelitian dan juga wawancara dari warga sekitar untuk wilayah sekitar kampus 3 Universitas Muhammadiyah Malang. Untuk saran kebijakan dalam mengatasi permasalahan tersebut diantaranya dengan pengadaan transportasi umum di setiap universitas di Malang, pembuatan jalan satu arah di jalan Tirto Utomo hingga jalan Margo Basuki, penertiban PKL di sepanjang jalan dengan pemberian lahan streetfood/khusus PKL, penambahan rambu lalu lintas di sepanjang jalan, perizinan terkait lahan parkir bagi pelaku usaha, pelebaran jalan, penertiban trotoar, dan pembuatan jalur khusus antara sepeda motor dan mobil.