Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Realitas Kekerasan dan Pelecehan Perempuan di Indonesia
18 Februari 2024 9:02 WIB
Tulisan dari Ulfa Choirotul azizah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mengatakan bahwa kasus kekerasan terhadap perempuan didominasi KDRT mencapai 73 persen. Data itu tercatat dalam Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA) 2023. Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kementerian PPPA, Ratna Susianawati, mengatakan bahwa maraknya kasus KDRT tak terlepas dari kekeliruan anggapan masyarakat yang masih menormalisasinya
Kasus kekerasan dan pelecehan terhadap perempuan dapat terjadi di berbagai tempat, baik di ruang publik maupun ruang privat. Beberapa bentuk kekerasan dan pelecehan terhadap perempuan yang sering terjadi antara lain:
ADVERTISEMENT
1. Kekerasan fisik, yaitu tindakan yang menyebabkan rasa sakit, luka, atau cacat pada tubuh perempuan.
2. Kekerasan seksual, yaitu tindakan yang bersifat seksual dan dilakukan tanpa persetujuan perempuan.
3. Kekerasan psikis, yaitu tindakan yang menyebabkan penderitaan psikologis pada perempuan.
4. Kekerasan ekonomi, yaitu tindakan yang membatasi akses perempuan terhadap sumber daya ekonomi.
5. Kekerasan berbasis gender online, yaitu tindakan yang dilakukan dengan menggunakan media digital dan memiliki dampak negatif terhadap perempuan.
Kasus kekerasan dan pelecehan terhadap perempuan merupakan pelanggaran hak asasi manusia. Hak asasi manusia adalah hak-hak yang dimiliki oleh setiap orang sejak lahir, tanpa memandang ras, agama, suku, jenis kelamin, atau status sosial. Hak asasi manusia merupakan hak dasar yang melekat pada setiap manusia dan tidak dapat dicabut oleh siapapun.
ADVERTISEMENT
Kasus kekerasan dan pelecehan terhadap perempuan dapat berdampak negatif terhadap perempuan, baik secara fisik, psikis, maupun sosial. Dampak fisik dari kekerasan dan pelecehan terhadap perempuan antara lain:
1.Luka-luka fisik
2.Disabilitas
3.Kematian
Dampak psikis dari kekerasan dan pelecehan terhadap perempuan antara lain:
1.Depresi
2.Kecemasan
3.Gangguan stres pascatrauma
4.Bunuh diri
Dampak sosial dari kekerasan dan pelecehan terhadap perempuan antara lain:
1.Stigma
2.Isolasi sosial
3.Kesulitan ekonomi
Untuk mencegah dan mengatasi kasus kekerasan dan pelecehan terhadap perempuan, diperlukan upaya dari berbagai pihak, baik pemerintah, masyarakat, maupun organisasi non-pemerintah. Beberapa upaya yang dapat dilakukan antara lain:
1.Pemahaman yang luas tentang kekerasan dan pelecehan terhadap perempuan
2.Penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku kekerasan dan pelecehan terhadap perempuan
ADVERTISEMENT
3.Penyediaan layanan bagi korban kekerasan dan pelecehan terhadap perempuan
4.Pemberdayaan perempuan
Pemahaman yang luas tentang kekerasan dan pelecehan terhadap perempuan penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya melindungi perempuan dari kekerasan dan pelecehan. Penegakkan hukum yang tegas terhadap pelaku kekerasan dan pelecehan terhadap perempuan penting untuk memberikan efek jera dan mencegah pelaku untuk mengulangi perbuatannya. Penyediaan layanan bagi korban kekerasan dan pelecehan terhadap perempuan penting untuk memberikan dukungan dan pendampingan bagi korban. Pemberdayaan perempuan penting untuk meningkatkan kemampuan perempuan untuk melindungi diri dari kekerasan dan pelecehan.
Pemerintah, masyarakat, dan organisasi non-pemerintah perlu bekerja sama untuk mencegah dan mengatasi kasus kekerasan dan pelecehan terhadap perempuan. Dengan kerja sama yang baik, diharapkan kasus kekerasan dan pelecehan terhadap perempuan dapat berkurang dan hak asasi perempuan dapat terlindungi.
ADVERTISEMENT