Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Halalkah Sumber Protein Hewanimu?
24 Oktober 2024 15:32 WIB
·
waktu baca 4 menitTulisan dari Eka Setyaningsih tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Protein dibutuhkan untuk menyusun struktur jaringan dan sel dalam tubuh. Protein terbagi menjadi dua yaitu protein hewani yang berasal dari hewan dan protein nabati yang berasal dari tumbuhan. Dalam memilih dan mengkonsumsi sumber protein hewani yang berasal dari hewani harus memenuhi syarat aman, sehat, utuh dan halal (ASUH). Aman artinya tidak mengandung bahaya biologis, kimiawi dan fisik atau bahan-bahan yang dapat mengganggu kesehatan manusia; Sehat artinya tidak mengandung bahaya biologis, kimiawi dan fisik atau bahan-bahan yang dapat mengganggu kesehatan manusia; Utuh artinya tidak dikurangi atau dicampur dengan bahan lain; dan Halal artinya disembelih dan ditangani sesuai syariat agama Islam.
ADVERTISEMENT
Daging ayam ras merupakan salah satu sumber protein hewani dengan harga yang lebih terjangkau dibandingkan daging sapi. Beberapa kondisi penyimpangan yang mungkin ditemui pada ayam ras seperti adanya ayam tiren, ayam berformalin dan ayam glonggongan atau yang disuntik air. Sebagai konsumen yang cerdas maka kita harus mengetahui ciri dari ayam tiren seperti dagingnya beraroma agak amis, berwarna kebiru-biruan, pucat dan tidak segar, terdapat bercak darah pada bagian kepala atau leher dan harganya lebih murah dibandingkan ayam segar. Adapun ayam berformalin dicirikan dengan daging yang beraroma obat, warna lebih pucat, tidak rusak selama dua hari pada suhu kamar, bagian paha sampai kaki terlihat kaku, tidak dikerumuni lalat dan teksturnya sangat kencang. Sedangkan ayam glonggongan dicirikan dengan apabila digantung atau diangkat akan meneteskan air dan bila diletakan terlihat basah dan banyak air yang menggenang disekitarnya, kulit ayam tidak mengkilap dan tidak kesat, daging terlihat tidak lembek dan agak kencang apabila ditekan.
ADVERTISEMENT
Selain kondisi tersebut, penyimpangan tidak terpenuhinya syarat ASUH adalah dari segi halal dalam hal pemotongan ayam ras. Untuk penyembelihan yang memenuhi syarat halal adalah terputusnya empat (4) saluran yang terdapat dileher ayam yaitu saluran pencernaan, saluran pernafasan dan dua pembuluh nadi/saluran peredaran darah yang terdapat di kanan kiri saluran pencernaan dan pernafasan. Tetapi di pasar khususnya pasar tradisional masih sering dijumpai leher ayam ras yang terpotong hanya satu saluran saja yaitu saluran pencernaan atau hanya saluran pernafasan.
Dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang pangan disebutkan bahwa keamanan pangan adalah kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah pangan dari kemungkinan cemaran fisik, biologis, kimia dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan dan membahayakan kesehatan manusia serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat sehingga aman untuk dikonsumsi.
ADVERTISEMENT
Kondisi ayam ras yang dipotong dan tidak memenuhi syarat halal merupakan kondisi tidak terpenuhinya keamanan pangan karena bertentangan dengan agama khususnya untuk konsumen muslim. Pembinaan kepada pedagang perlu dilakukan agar tidak memasarkan ayam yang tidak memenuhi syarat ASUH dengan mensyaratkannya kepada pengelola rumah potong unggas (RPU) . Dan apabila sudah disampaikan tetapi pengelola tidak melakukan perbaikan maka diharapkan pedagang dapat mengambil ayam dari RPU lainnya yang terpenuhi syarat halal dalam pemotongannya.
Pembinaan dan pemberian peringatan secara bertahap juga perlu dilakukan oleh Pengelola pasar bersama dengan petugas dari Dinas yang menangani Peternakan dan petugas dari Kemenag kepada pengelola RPU agar dapat melakukan perbaikan dalam pemotongan hingga penutupan izin usaha apabila tetap tidak melakukan upaya perbaikan.
Peran konsumen sangat dibutuhkan dalam mendorong pengelola RPU melakukan pemotongan yang memenuhi persyaratan halal. Upaya yang dapat dilakukan adalah dengan senantiasa meneliti dan memeriksa kepala ayam sebelum membeli karkasnya dan memilih pedagang lainnya apabila dijumpai adanya kepala ayam yang dalam pemotongannya tidak memenuhi standart halal. Hal ini perlu selalu dilakukan pada saat membeli ayam yang akan dijadikan sumber protein dalam lauknya.
ADVERTISEMENT
Dengan diberlakukannya wajib halal pada Oktober 2024 sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal maka diharapkan halal yang dimiliki oleh RPU bukan hanya sekedar sertifikat saja tetapi dapat senantiasa dilaksanakan dalam mendukung keamanan pangan.
Pemerintah yang aktif dalam melakukan pengawasan, Produsen yang sadar dalam memproduksi pangan yang memenuhi keamanan pangan dan Konsumen yang bijak dan teliti dalam memilih bahan pangan merupakan kesatuan dalam mewujudkan peredaran bahan pangan yang aman dan bermanfaat untuk kesehatan. Karena jika tidak aman maka bukan pangan.