Konten dari Pengguna

Tim De Verlichter UAD Suarakan Mediasi Non Litigasi di Alun-Alun Selatan

NEWS UAD
Informasi terkini Universitas Ahmad Dahlan
28 Oktober 2024 10:14 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari NEWS UAD tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Tim De Verlichter Universitas Ahmad Dahlan (UAD) Saat Suarakan Aksi Mediasi Non-Litigasi di Alun-Alun Selatan (Dok. Tim De Verlichter)
zoom-in-whitePerbesar
Tim De Verlichter Universitas Ahmad Dahlan (UAD) Saat Suarakan Aksi Mediasi Non-Litigasi di Alun-Alun Selatan (Dok. Tim De Verlichter)
ADVERTISEMENT
“Mari kita ingat bahwa penyelesaian yang efektif dapat membawa hasil positif bagi semua, sementara penyelesaian yang kurang tepat justru dapat menimbulkan masalah baru, seperti perpecahan kelompok dan kerugian harta benda,” ungkap Ika.
ADVERTISEMENT
Ia adalah salah satu anggota dari Komunitas Peradilan Semu (KPS) Fakultas Hukum (FH) Universitas Ahmad Dahlan (UAD) yang tergabung ke dalam tim De Verlichter. Tim tersebut kembali menyuarakan aksi pentingnya kolaborasi antara pranata lokal dengan non-litigation peacemaker dalam menyelesaikan konflik yang terjadi di masyarakat. Aksi kali ini diselenggarakan pada Minggu 13 Oktober 2024, dengan tujuan untuk menambah wawasan keilmuan masyarakat setempat bahwa dalam mewujudkan poin 16 dari Sustainable Development Goals (SDGs) dapat dilakukan dari lingkup terkecil yakni desa, tanpa perlu menyelesaikannya melalui jalur litigasi.
Tim De Verlichter mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengedepankan mediasi dan kearifan lokal dalam menyelesaikan konflik. Dalam upaya menyelesaikan konflik secara efektif, mereka menekankan pentingnya mempertimbangkan dampak luas yang ditimbulkan terhadap berbagai pihak.
ADVERTISEMENT
Untuk mencapai solusi yang adil, kegiatan ini mendorong penggunaan jalur perdamaian dan mediasi. Salah satu elemen kunci dalam proses tersebut adalah peran non-litigation peacemaker, mediator yang diberikan gelar melalui program Paralegal Justice Award (PJA) yang digagas oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (HAM RI) dan Mahkamah Agung RI. Mediator ini bertugas untuk membantu menyelesaikan konflik hingga ke akar permasalahan.
“Mari kita bangun sinergi antara pendekatan global dan lokal agar pranata lokal tetap terjaga dan tidak tergerus oleh arus globalisasi,” imbuh Kartika, salah satu anggota lainnya.
Aksi ini diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk lebih mengutamakan mediasi non-litigasi sebagai solusi dalam menyelesaikan konflik, sekaligus mempromosikan kearifan lokal yang kaya akan nilai-nilai sosial dan budaya. Dengan menjalin kolaborasi yang seimbang antara nilai-nilai global dan lokal, diharapkan akan terbentuk fondasi yang kuat dalam penyelesaian sengketa serta memperkuat masyarakat yang inklusif dan damai. (doc)
ADVERTISEMENT