Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
5 Alasan Nilai Perppu Cipta Kerja Tidak Tepat, Menurut Pakar Hukum UM Surabaya
16 Januari 2023 21:11 WIB
Tulisan dari Universitas Muhammadiyah Surabaya (UM Surabaya) tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Polemik diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker) menimbulkan kegaduhan bagi masyarakat Indonesia. Keberadaan Perppu 2/2022 disebut mencabut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang sebelumnya dinyatakan inkonstitusional bersyarat (cacat formil) oleh Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020.
ADVERTISEMENT
Satria Unggul Wicaksana Pakar Hukum UM Surabaya menyebut diterbitkannya Perppu Ciptaker menimbulkan berbagai permasalahan yang mendasar. Menurutnya ada 5 alasan mengapa Perppu Ciptaker dinilai tidak tepat diantaranya:
Pertama, pemerintah sibuk melegitimasi kekuasaannya, tidak memperhatikan keadaban konstitusi, pasca terbitnya Perppu Ciptaker yang sebenarnya adalah cara mengelabui regulasi perundangan, mengingat Putusan MK 91 tahun 2020 tidak betul-betul dijalankan dan memperbaiki akar masalahnya, yaitu mengupayakan agar cacat formil dalam pembentukan UU Ciptaker betul-betul diperbaiki.
“Terbitnya Perppu Ciptaker ini karena pemerintah dan DPR gagal memenuhi putusan MK untuk melakukan perbaikan dalam dua tahun, kemudian justru memaksakan pemberlakuan UU Ciptaker melalui Perppu Ciptaker,”ujar Satria Senin (16/1/23)
Satria yang juga Direktur Pusat Studi Anti Korupsi dan Demokrasi (PUSAD) UM Surabaya menyebut isi Perppu Ciptaker adalah bentuk lain dari copy-paste dari UU Ciptaker dengan mempertahankan kesalahan-kesalahan legislasi yang dilakukan.
ADVERTISEMENT
Kedua, praktik pembuatan Perppu yang ugal-ugalan dengan alasan resesi global bertentangan dengan tujuan negara hukum. Menggunakan alasan resesi dan ekonomi global sebagai alasan dalam melakukan regulasi, tentu hal tersebut sangat jauh bertentangan dengan keadaban konstitusi dan konteks negara hukum yang mengedepankan adanya pembatasan kekuasaan dan jaminan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) warga negara.
Ketiga, pengabaian hak warga negara dan kelompok rentan. Pada konteks diterbitkannya Perppu Ciptaker tentunya mengabaikan kelompok rentan, seperti buruh yang semakin kehilangan hak-hak dasarnya, seperti pesangon, penentuan upah minimum, perluasan obyek pekerjaan yang dapat menerapkan sistem outsourcing hingga mekanisme perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) yang tidak mengenal batas waktu.
“Hal tersebut tentunya sangat berdampak buruk bagi buruh, serta sederet persoalan yang menimpa kelompok rentan lainnya seperti kelompok disabilitas, perempuan, dan kelompok masyarakat lainnya,”tegasnya lagi.
ADVERTISEMENT
Keempat, penerapan regulasi yang kudeta konstitusi melalui hukum. Pada Pasal 184b pada Perppu Ciptaker betul-betul mengabaikan mandat dari putusan MK 91 tahun 2020 yang mewajibkan pemerintah untuk betul-betul evaluasi regulasi yang bermasalah, dan menggunakan segala cara yang menandakan telah terjadi kudeta konstitusi melalui hukum,kekuasaan kehakiman seperti MK melalui putusannya tidak dihormati sehingga dapat disebut sebagai penghinaan terhadap mahkamah konstitusi (contempt of constitutional court).
Terakhir, pelaziman dan legitimasi regulasi ugal-ugalan tanda serangan terhadap kebebasan akademik dan demokrasi, karena berbagai akademisi memberi legitimasi dengan ilmu pengetahuan yang teknokratik untuk membenarkan upaya pemerintah dalam mengesahkan Perppu Ciptaker.
“Hal tersebut jelas bertentangan dengan prinsip dan integritas kebebasan akademik dan tentu menjadi akar masalah dari melemahnya demokrasi di Indonesia,”pungkas Satria.
ADVERTISEMENT