Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Konten dari Pengguna
Ini Kata Dosen UM Surabaya, Soal Ratusan Siswi Di Ponorogo Yang Dikabarkan Hamil
16 Januari 2023 21:11 WIB
Tulisan dari Universitas Muhammadiyah Surabaya (UM Surabaya) tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Baru-baru ini, masyarakat dikejutkan dengan berita ratusan siswi di Ponorogo yang mengajukan dispensasi nikah karena hamil di luar nikah. Tentu saja salah satu sebabnya karena mereka tergolong masih usia di bawah umur.
ADVERTISEMENT
Ramainya kasus tersebut menarik perhatian banyak orang mulai dari warganet hingga akademisi. Salah satu akademisi adalah Sri Lestari, Dosen Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) UM Surabaya yang turut memberikan tanggapan.
Tari menyebut, memberikan dispensasi pernikahan pada masalah ini menjadi keputusan yang kurang bijak karena berpotensi kembali meningkatkan kasus pernikahan anak. Padahal Undang-undang sudah mengatur terkait batasan minimal usia menikah.
“Beragam pertimbangan menjadi alasan mengapa pernikahan anak sebaiknya dilarang. Salah satu faktor adalah pertimbangan fisik dan psikologis yang belum siap untuk hamil, melahirkan, dan merawat anak,”ujar Tari Jumat (13/1/23)
Ia mengatakan, pernikahan anak ibarat lingkaran setan yang efeknya adalah jangka panjang mulai dari berpotensi memperbanyak kasus stunting, KDRT hingga kemiskinan.
ADVERTISEMENT
Hal yang lebih bijaksana terkait solusi kasus ini adalah mempertimbangkan jangka panjang. Menurut Tari, seseorang tidak bisa menyalahkan begitu saja tentang efek pergaulan ataupun media sosial tanpa merunut dan menyelesaikan akar permasalahannya. Banyak yang menyarankan untuk membentengi anak dengan pendidikan agama yang baik memang menjadi salah satu solusi.
“Namun, kita perlu memikirkan kembali apakah itu benar-benar solusi yang efektif. Padahal, belakangan ini banyak bermunculan kasus-kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh oknum agamawan,”imbuhnya lagi.
Dalam keterangan tertulis, Tari membagikan solusi jangka panjang untuk kasus ini. Pertama dengan mengajarkan anak tentang penghormatan atas diri sendiri dan orang lain.
“Kita perlu mengajarkan bagaimana menghargai diri sendiri dan tidak melanggar hak orang lain. Berikan pengertian bahwa mereka memiliki hak atas tubuhnya sebagai mana orang lain memiliki hak yang sama juga. Anak memiliki hak untuk menolak disentuh demikian pula dengan orang lain,”ujar Tari.
ADVERTISEMENT
Kedua, menerapkan pendidikan seksual perlu mulai dari lingkup keluarga hingga sekolah. Pendidikan seksual tidak boleh lagi dianggap tabu dalam masyarakat kita. Seringkali banyak yang berpikir bahwa mengajarkan pendidikan seksual berarti mengajarkan anak berhubungan seksual. Padahal tidak demikian. Seharusnya ada kurikulum tertentu terkait pendidikan seksual sesuai jenjang pendidikan anak.
“ Jangan hanya pendidikan tentang mengenalkan alat reproduksi saja, namun termasuk juga risiko kehamilan yang tidak direncanakan, kontrasepsi, penyakit kelamin sehingga anak tahu bahwa ada konsekuensi di balik keputusan untuk siap berhubungan seksual,”tegasnya.
Ketiga, tanamkan bahwa pernikahan perlu kesiapan. Masih banyak yang mempersoalkan berapa sebaiknya usia pernikahan dilakukan. Masih ada tren di masyarakat yang menstereotype keputusan menikah di usia matang sebagai perawan atau perjaka tua.
ADVERTISEMENT
Terakhir, libatkan tokoh masyarakat dalam memberantas pernikahan anak. Menurut Tari, kultur budaya Indonesia masih mengagungkan tokoh masyarakat sebagai sentral keputusan. Terutama di kultur desa yang sangat kental dengan kultur pesantren atau agamanya.
“Tentu saja yang pertama tokohnya dulu yang perlu di edukasi, sebab masih banyak tokoh yang masih menganggap pernikahan anak sah-sah saja dengan diperkuat dengan dalil agama. Tentu mengubah paradigma ini menjadi hal yang cukup kompleks namun tetap perlu diusahakan,”pungkas Tari.