Konten Media Partner

2 dari 3 Tersangka Kasus Penyerobotan Lahan di Muratara Segera Disidang

24 September 2024 15:30 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kedua tersangka saat hadir di Kejari Lubuklinggau, Foto : Ist
zoom-in-whitePerbesar
Kedua tersangka saat hadir di Kejari Lubuklinggau, Foto : Ist
ADVERTISEMENT
Kasus dugaan pemalsuan dokumen dan penyerobotan lahan milik PT Gorby Putra Utama (GPU) di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumsel kini telah di tahap penetapan tersangka oleh Penyidik Dittipidter Bareskrim Mabes Polri.
ADVERTISEMENT
Adapun ketiga tersangka tersebut yakni berinisial HA, Jo, dan Lu. Bahkan kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari). Pelimpahan ini sudah tahap dua yang mencakup dua tersangka, Jo dan Lu yang merupakan staf pekerja di PT SKB.
Kasi Pidum Kejari Lubuklinggau, Mery Aryani mengonfirmasi bahwa berkas perkara keduanya telah dinyatakan lengkap (P.21) dan siap untuk disidangkan.
"Benar, ada pelimpahan tahap 2 dari Kejaksaan Agung. Berkasnya sudah P.21 dan kami tinggal menunggu jadwal persidangan," ungkap Mery pada Selasa, 24 September 2024.
Merry menyebutkan untuk kelengkapan Barang Bukti itu sudah dilakukan cek. Karena sudah dinyatakan lengkap oleh pihak peneliti Kejagung, maka Kejari Lubuklinggau tinggal menerima pelimpahan tahap 2.
"Untuk Persangkaan Pasal 263 KUHPidana ayat (1) dan (2) dengan ancaman kurungan paling lama enam tahun penjara," tutur Mery.
ADVERTISEMENT
Kedua tersangka ini ada keterkaitan dengan terpidana sebelumnya yakni kasus pasal 263 KUHPidana tentang Pemalsuan Dokumen.
"Setelah ini kasusnya langsung dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Lubuklinggau," ucapnya.
Sementara itu, Kuasa hukum PT GPU, Sofhuan Yusfiansyah menegaskan bahwa tindakan para tersangka telah menimbulkan kerugian signifikan bagi masyarakat Muratara dan mengganggu iklim investasi serta pendapatan asli daerah.
"Modus operandi mereka menimbulkan dampak buruk bagi seluruh komponen masyarakat dan kepentingan daerah Kabupaten Musi Rawas Utara," tutupnya.