Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
5 Kurir Narkoba Asal Aceh Ditangkap Polda Sumsel, 3 Kg Sabu Diamankan
25 Juli 2024 19:16 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel menangkap 5 orang kurir narkoba asal Aceh. Dari tangan kelimanya, polisi mendapati 3 kilogram sabu yang akan diantarkan ke Jakarta dan Bengkulu.
ADVERTISEMENT
Kelima kurir narkoba tersebut yakni; Rama Habibi, Mursalin, M Febrian, Muamar Mirza, dan Al Muhajirin. Mereka diringkus di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Lubuklinggau Utara, Kota Lubuklinggau.
Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel, AKBP Harissandi, mengatakan penangkapan berawal dari tersangka Rama Habibi dan Mursalin yang lebih dulu ditangkap membawa 1 kilogram sabu di dalam mobil Sigra warna hitam dengan nomor polisi BG 1167 OU.
"Anggota memperoleh informasi dari masyarakat adanya kurir yang membawa sabu dari Aceh via lintas barat Lubuklinggau," kata Harissandi, Kamis, 26 Juli 2024.
Kemudian, saat melintas di wilayah Lubuklinggau ada mobil Toyota Innova Reborn BL 1387 IY yang ditumpangi 3 orang melaju dengan kecepatan tinggi.
"Kami mencoba untuk mengejar mobil tersebut dan berniat mencegatnya dengan meminta bantuan Polres Lubuklinggau untuk mencegatnya," katanya.
ADVERTISEMENT
Setelah berhasil dicegat dan digeledah, petugas mendapati 2 kilogram sabu yang dibawa mereka. Narkoba tersebut diketahui berasal dari Aceh dan rencananya akan dibawa ke Jakarta untuk yang 1 kilogram dan ke Lubuklinggau untuk yang 2 kilogram.
"Komplotan ini sengaja memilih Jalan Lintas Barat untuk menghindari penyergapan polisi di Jalan Lintas Timur. Dari Aceh ke Padang, Jambi, kemudian ke Lubuklinggau," katanya.
Atas perbuatannya, kelima tersangka akan dijerat pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana seumur hidup dan maksimal hukuman mati.