Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
Alfamart Dukung Larangan Penyediaan Kantong Plastik di Palembang
25 Desember 2024 18:44 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Alfamart mendukung Pemkot Palembang dalam memberlakukan aturan yang melarang setiap pelaku usaha ritel menyediakan kantong plastik untuk konsumen. Aturan itu mulai berlaku per 1 Januari 2025.
ADVERTISEMENT
Hal itu sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwali) Palembang nomor 4 tahun 2016 tentang pengurangan penggunaan kantong plastik, dan Surat Edaran nomor 39 tahun 2024 tentang larangan menyediakan kantong plastik oleh pelaku usaha.
Branch Manager Alfamart, Eman Suherman, melalui Branch Corporate Communication Alfamart, Rendra Yudha, mengatakan program tersebut sejalan dengan langkah Alfamart yang terus berkomitmen menjaga kelestarian bumi melalui program-program ramah lingkungan di Indonesia.
"Alfamart bahkan telah lebih dulu tidak menyediakan kantong plastik sekali pakai di banyak gerai," katanya, Rabu, 25 Desember 2024.
Selain itu, dukungan juga dilakukan dengan melakukan edukasi kepada para masyarakat umum melalui penyediaan tas ramah lingkungan (eco bag) yang tersedia di Alfamart.
Kemudian, berkolaborasi dengan komunitas dan pegiat ramah lingkungan, serta menyelenggarakan berbagai event ramah lingkungan yang turut melibatkan banyak masyarakat.
ADVERTISEMENT
"Alfamart percaya bahwa perubahan besar bisa dimulai dari langkah kecil, dengan mengurangi penggunaan kantong plastik. Semua bisa berkontribusi dalam menjaga bumi tetap lestari bagi generasi mendatang," katanya.
"Semoga kebijakan ini tidak hanya berhenti di sini, tetapi terus berlanjut dengan aturan yang semakin ketat dan konsisten. Kami akan terus mendukung kebijakan Pemkot Palembang," lanjut Rendra.
Sementara itu, Pj Wali Kota Palembang, Cheka Virgowansyah, mengatakan larangan penyediaan kantong plastik itu ditujukan kepada usaha ritel, mulai dari swalayan, minimarket, hingga pasar tradisional. Berlaku mulai Januari 2025.
"Kami minta pelaku usaha ritel turut mengedukasi masyarakat agar membawa tas belanja dari rumah, atau mereka dapat menyediakan kantong belanja ramah lingkungan dan dapat dipakai ulang," katanya.
ADVERTISEMENT