Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Konten Media Partner
Antar 1 Kg Sabu ke Bangka, Kurir Narkoba Sumsel Diupah Rp 25 Juta
15 November 2023 19:35 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Seorang kurir narkoba bernama Harus Fadilah (49) warga Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, Bangka ditangkap Anggota Satres Narkoba Polrestabes Palembang
ADVERTISEMENT
Penangkapan terjadi ketika tersangka membawa sabu seberat 1 Kg yang hendak menyeberang ke Pulau Bangka, melalui Pelabuhan Tanjung Api-api (TAA), Kecamatan Sungsang, Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel) pada Jumat (20/10/2023).
Dari pengakuan tersangka Haris, jika setiap sekali mengambil dirinya Diupah sebesar Rp 25 juta.
"Sekali ambil di upah Rp 25 juta. Terpaksa karena ekonomi, " kata dia
Sementara itu, Kasat Narkoba AKBP Mario Ivanry, menjelaskan penangkapan itu bermula ketika anggota Satres Narkoba Polrestabes Palembang menerima informasi pengiriman paket sabu-sabu dari Kecamatan IB I, Palembang menuju Provinsi Bangka Belitung.
"Menindaklanjuti informasi itu, pihaknya pun melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi keberadaan tersangka. Sehingga polisi pun membuntuti kendaraan yang ditumpangi tersangka dari belakang, " kata dia, saat press rilis, Rabu (15/11).
ADVERTISEMENT
Namun dalam pengejaran tersangka, polisi sempat kehilangan jejak ketika berada di Jalan Angkatan 45, Kecamatan IB I Palembang. Namun anggota pun menelusuri sepanjang Jalan Tanjung Api-api hingga sampai ke Pelabuhan TAA.
"Kami menemukan tersangka sedang makan di sebuah rumah makan yang ada di pelabuhan dan langsung meringkusnya, " kata dia.
Mario menyebutkan pada saat anggota melakukan penggeledahan ditemukan sabu dengan berat satu kilogram.
Kita geledah tas dukung yang dibawanya, kita menemukan sabu-sabu seberat satu kilogram,” kata dia.
Selain itu, Mario mengaku jika tersangka juga merupakan pemain lama dalam peredaran narkoba, karena tersangka Haris yang terjun langsung mengambil serta mengedarkan sabu-sabu di Bangka.
"Tersangka ini merupakan residivis dan pemain lama serta lama menjadi T0 (target operasi) kita. Sabu-sabu itu dia ambil dari salah satu Kabupaten di Sumsel dan akan dibawa ke Bangka Belitung,” tegasnya.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009.