Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Konten Media Partner
Baliho Calon Kepala Daerah di Palembang Tak Bayar Pajak
7 Mei 2024 16:53 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Pemasangan baliho dan reklame tersebut ternyata tidak berdampak kepada Pendapatan Hasil Daerah (PAD) Pemkot Palembang, karena tidak membayar pajak reklame.
Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Palembang, Raimon Lauri, mengatakan reklame publikasi individu kegiatan politik tidak dikenakan pajak. Hal ini mengacu pada Perda Palembang nomor 4 tahun 2023 tentang pajak dan retribusi daerah.
"Isinya yakni reklame yang diselenggarakan dalam rangka kegiatan politik, sosial, dan keagamaan yang tidak disertai iklan komersial maka tidak dikenakan pajak," katanya, Selasa, 7 Mei 2024.
Hal ini, ini juga dikenakan pada baliho atau reklame tokoh politik yang ditempatkan di media advertising tertentu yang memiliki izin.
"Biasanya space baliho itu memang sedang kosong tidak disewa, jadi digunakan tokoh politik dan tidak ada unsur sponsor di dalamnya," katanya.
Terlepas ada tidaknya kontrak penyewaan dari tokoh politik dengan pihak internal advertising tersebut. Sebab, tidak ada dasar hukum Dispenda untuk mengenakan pajak sesuai dengan Perda yang ada.
ADVERTISEMENT
"Meski begitu, kami meyakini tidak akan berpengaruh terhadap perolehan pajak reklame di tahun ini," katanya.
Adapun target pajak reklame sendiri tahun ini sebesar Rp 25,5 miliar dan sejauh ini baru terealisasi sekitar 30 persen.
Terpisah, Deputy K-MAKI Sumsel, Feri Kurniawan, menyayangkan banyaknya pemasangan baliho atau pun reklame tokoh politik menjelang Pilkada tapi tidak memberikan kontribusi kepada pendapatan daerah.
"Padahal baliho tokoh politik itu untuk kepentingan pribadi dalam hal ini Pilkada, dan bukan untuk kepentingan sosial dan keagamaan," katanya.