Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
Beda Nasib Dosen Unsri dan Unri dalam Vonis Kasus Pelecehan Seksual Mahasiswi
31 Mei 2022 14:09 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Majelis hukum PN Palembang yang diketuai Fatimah, menilai Reza Ghasarma terbukti melanggar pasal 9 Jo pasal 35 UU no 44 tahun 2008 tetang pornografi, dimana yang bersangkutan melakukan asusila pornografi yang tidak sepatutnya dilakukan dosen.
“Terdakwa juga harus membayar denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Perbuatan terdakwa telah mencoreng nama baik Unsri dan menimbulkan trauma mendalam dan perasaan takut dari para korban,” kata hakim, Fatimah saat membacakan putusan dalam persidangan yang berlangsung, Senin (31/5).
Sementara itu, dalam kasus yang menjerat dosen Unri, Syafri Harto, majelis hakim PN Pekanbaru membebaskannya dari segala tuntutan yang menjeratnya. Dimana diketahui, JPU sebelumnya menuntut Syafri dengan 3 tahun penjara karena melanggar pasal 289 dan 294 ayat (2) KUHP tentang pencabulan.
ADVERTISEMENT
“Dengan ini kami membebaskan terdakwa, Syafri Harto, dari segala tuntutan,” kata majelis hakim yang diketuai hakim, Estiono. 30 Maret 2022.
Di sisi lain, penasihat hukum Reza Ghasarma, Ghandi Arius, mengatakan sebenarnya tidak terlalu berharap kliennya dihukum bebas atau hukuman rendah. Sebab, tekanan dari pihak ketiga itu kuat sekali, baik majelis ataupun jaksa.
“Yang kami sayangkan majelis (hakim) tidak berani tidak berani menerbitkan hukum yang sebenarnya. Saya bilang begitu karena alasan petimbangan hukum dari majelis sangat lemah sekali,” katanya, Selasa (31/5).
Menurutnya, berdasarkan fakta di persidangan Reza tidak terbukti untuk dikatakan melakukan tindak pidana yang dituntutkan oleh JPU. Artinya case-nya ada tapi pasal yang dituduhkan itu tidak cocok dengan faktanya.
“Karena ini dakwaan tunggal sehingga hakim tidak ada pilihan. Kecuali terdakwa ini harus dibebaskan. Tapi faktanya hakim menutup mata, dan tetap mengatakan klien kami bersalah. Coba di cek masa sms begitu saja dihukum 8 tahun sedangkan yang sampai mengobok-obok dihukum hanya 6 tahun,” katanya.
ADVERTISEMENT
Atas dasar itulah, kata Ghandi, terlihat adanya tekanan-tekanan dari pihak ketiga yang mengharuskan Reza mendapatkan hukuman, dan telah menyatakan banding yang saat ini masih dalam proses administrasi.