Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
ADVERTISEMENT
BKSDA Sumsel SKW II Lahat mengevakuasi hewan dilindungi jenis Owa Siamang dari tangan masyarakat Prabumulih dan Lahat yang telah dipelihara lebih dari enam tahun.
ADVERTISEMENT
"Ada dua Owa Siamang yang dibawa dari rumah warga dengan jenis kelamin jantan dengan nama Ma-ung dan jenis kelamin betina dengan nama Sebingkai," Kata Kepala BKSDA Sumsel Teguh Setiawan, Rabu 27 Maret 2024.
Teguh mengaku ketika melakukan evakuasi Owa Sebingkai pihaknya menemukan banyak bekas luka di tubuhnya. Bahkan Owa tersebut juga dalam keadaan tak terurus dengan tubuh penuh bekas luka dan kurus.
"Luka ini diduga berasal dari goresan rantai yang cukup lama mengikat tubuhnya selama dipelihara," jelas dia.
Teguh pun mengatakan Owa Siamang tersebut akan dibawa ke pusat rehabilitasi untuk tindakan pemulihan agar beradaptasi dengan lingkungan alam sampai siap untuk dilepasliarkan kembali.
Pihaknya pun mengimbau masyarakat untuk melapor jika mengetahui ada yang memelihara hewan dilindungi tanpa izin.
ADVERTISEMENT
"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak memelihara satwa liar, berburu, mengkonsumsi, dan memperdagangkan satwa liar tanpa izin, dan apabila dijumpai hal tersebut agar segera melapor, bisa melalui call center kami di 081271412141 ataupun petugas di wilayah terdekat," jelas dia.
Owa siamang atau Symphalangus syndactylus merupakan primata yang bisa ditemukan di kawasan Sumatra. Primata ini dikenal dengan warna rambutnya yang hitam dan suaranya yang keras hingga terdengar dalam jarak 2 kilometer.
Saat ini, populasi owa siamang di habitatnya mengalami penurunan dikarenakan banyaknya ancaman dari manusia, seperti perburuan, perdagangan illegal hingga pemeliharaan satwa liar di rumah.
Karena kondisinya ini, owa siamang masuk dalam daftar satwa dilindungi sesuai dalam peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.
ADVERTISEMENT
Perlindungannya juga dicantumkan dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa dilindungi baik dalam keadaan hidup maupun mati.
Siapa pun yang melanggar peraturan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana berupa hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta.