Konten Media Partner

BPJamsostek Jamin Perlindungan Sosial Petugas Pilkada Palembang

30 Oktober 2024 14:00 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
BPJamsostek Palembang saat menjalin kerja sama dengan Bawaslu Palembang, Foto : Ist
zoom-in-whitePerbesar
BPJamsostek Palembang saat menjalin kerja sama dengan Bawaslu Palembang, Foto : Ist
ADVERTISEMENT
BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek Palembang menjalin kerja sama dengan Bawaslu Palembang untuk memberikan perlindungan sosial bagi tenaga penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Rabu 30 Oktober 2024.   Kepala BPJamsostek Kantor Cabang Palembang, Moch Faisal, mengatakan kerja sama ini merupakan upaya melindungi penyelenggara Pilkada 2024. Faisal mengapresiasi komitmen Bawaslu Palembang dalam menjamin perlindungan dan kesejahteraan seluruh para petugas penyelenggara Pilkada 2024. "Para petugas memiliki risiko sosial dalam menjalankan tugasnya. Hal tersebut berkaca pada penyelenggara Pemilu sebelumnya, di mana banyaknya kasus para petugas yang meninggal dunia saat bertugas," katanya.   Adapun terkait perlindungan terhadap ekosistem penyelenggara Pemilu tahun 2024, terdapat 2 program perlindungan yang diberikan yakni perlindungan JKK dan JKM.    Faisal menjelaskan, manfaat yang didapatkan jauh lebih besar. Seperti perawatan tanpa batas biaya, santunan kematian karena kecelakaan kerja sebesar 48 kali upah yang dilaporkan, santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB), santunan cacat total tetap, serta layanan homecare.   Sedangkan jika peserta meninggal bukan karena kecelakaan kerja, ahli warisnya akan mendapatkan santunan sebesar Rp42 juta, serta beasiswa pendidikan untuk 2 orang anak dari jenjang TK hingga perguruan tinggi, maksimal Rp 174 juta.    "Melalui perlindungan program BPJamsostek tersebut, jika ada peserta yang mengalami kecelakaan kerja, seluruh biaya pengobatan dan perawatan medis akan ditanggung oleh pihak BPJamsostek sampai dinyatakan sembuh," ungkapnya. Ia menambahkan, Bawaslu akan memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi badan Adhoc (Panitia dan Sekretariat Panwascam, PKD dan PTPS) sebanyak 2.577 orang dengan rincian sebagai berikut. Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan sejumlah 54 orang selama 4 Bulan yang terhitung sejak tanggal 1 Oktober 2024 sampai dengan tanggal 31 Januari 2025. Sekretariat Pengawas Pemilu Kecamatan sejumlah 144 orang selama 4 Bulan yang terhitung sejak tanggal 1 Oktober 2024 sampai dengan tanggal 31 Januari 2025. Panitia Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) sejumlah 107 orang selama 4 Bulan yang terhitung sejak tanggal 1 Oktober 2024 sampai dengan tanggal 31 Januari 2025. Panitia Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) sejumlah 2.272 orang selama 1 bulan yang terhitung sejak tanggal 1 November 2024 sampai dengan tanggal 30 November 2024. "Dengan adanya jaminan sosial ini petugas bisa bekerja keras tanpa cemas dalam menyukseskan proses Pilkada 2024," kata Faisal.
ADVERTISEMENT