Konten Media Partner

Dampak Opsen Pajak, Target Pajak Kendaraan Sumsel Anjlok

23 Oktober 2024 16:30 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi membayar pajak. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi membayar pajak. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Pendapatan target pajak kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di Sumsel pada 2025 akan mengalami anjlok. Turunnya pendapatan pajak Sumsel akibat adanya perubahan pembagian hasil yang lebih besar untuk pemerintah kabupaten/kota atau penerapan Opsen. Kepala Bapenda Sumsel, Achmad Rizwan, mengatakan mulai 2025, split payment akan dialokasikan sebesar 66 persen untuk Pemkab/Pemkot dan 34 persen untuk Pemprov Sumsel. "Dengan adanya perubahan tersebut target PKB yang awalnya ditetapkan sebesar Rp 1,19 triliun pada 2024, kini menjadi Rp 761,4 miliar untuk 2025. Sementara itu, target BBNKB berkurang dari Rp 1,08 triliun menjadi Rp 797,8 miliar, " kata dia, Rabu 23 Oktober 2024. Penurunan target ini akan berdampak pada total pendapatan daerah, mengingat porsi yang diterima Pemprov Sumsel juga mengalami penurunan. "Mulai 5 Januari 2025, pembayaran PKB dan BBNKB akan langsung masuk ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Pemkab/Pemkot tanpa melalui RKUD provinsi, " kata dia. Rizwan mengaku sebagai sumber pendapatan baru, Pemprov Sumsel akan menerapkan pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) dengan target sebesar Rp 27,87 miliar pada 2025. "Kami optimis kedua pajak ini akan tercapai hingga akhir tahun berkat adanya keringanan yang diberikan, " kata dia. Untuk diketahui hingga triwulan III 2024, realisasi PKB telah mencapai Rp 871,18 miliar (72,68 persen dari target), sedangkan realisasi BBNKB sebesar Rp 813,21 miliar (75 persen dari target).
ADVERTISEMENT