Konten Media Partner

Dibantu Istri dan Anak, Bos Kuda Lumping di Musi Rawas Setubuhi Siswi SMP

8 Juni 2024 12:58 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Satu keluarga pengelola kesenian kuda lumping saat ditangkap polisi di Musi Rawas. (ist)
zoom-in-whitePerbesar
Satu keluarga pengelola kesenian kuda lumping saat ditangkap polisi di Musi Rawas. (ist)
ADVERTISEMENT
Pria bernama Tumin (67 tahun), yang merupakan bos atau pemilik kesenian tradisional kuda lumping/ jaranan di Musi Rawas, Sumsel, ditangkap polisi karena setubuhi seorang siswi SMP yang masih berusia 14 tahun.
ADVERTISEMENT
Selain itu, polisi juga menangkap istri dan kedua anak Tumin, yakni Tugirawarti alias Wati (38 tahun/istri), Desi Yunitasari alias Yuni (26 tahun), dan Bambang (20 tahun) karena turut terlibat dalam kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur tersebut.
Kapolres Musi Rawas, AKBP Andi Supriadi, melalui Kasat Reskrim, AKP Herman Junaidi, mengatakan keluarga tersebut mengelola kesenian jaranan atau kuda lumping asal Desa Sumber Karya, Kecamatan STL Ulu Terawas.
Di mana kasus ini sendiri berawal saat Yuni mengajak korban untuk bergabung ke dalam kelompok kuda lumping mereka pada November 2023.
"Korban lalu tertarik. Namun, Tumin menyampaikan kepada korban syarat untuk menjadi anggota harus melalui ritual. Di antaranya dimandikan dengan air kembang dan menginap di rumah pelaku," katanya, Sabtu, 8 Juni 2024.
ADVERTISEMENT
Namun, saat korban tertidur, Tumin melakukan persetubuhan. Awalnya korban sempat terbangun, tapi tetap berpura-pura tidur karena takut dengan Tumin.
"Keesokan harinya, Wati dan Yuni ini membujuk korban agar kembali mau bersetubuh dengan Tumin dengan iming-iming agar korban bertambah cantik," katanya.
Kemudian, Yuni juga mengancam jika korban tidak mau maka akan dikeluarkan dari kelompok kuda lumping tersebut dan menyebarkan aib korban.
Adapun tindak persetubuhan yang dilakukan Tumin itu berulang hingga 4 kali. Selain itu, anak laki-laki Tumin yakni Bambang juga melakukan hal serupa kepada korban.
"Tak hanya itu, korban juga dipaksa oleh Yuni untuk melayani dua orang lain dengan imbalan uang," katanya.
Aksi tersebut akhirnya diketahui oleh adik korban yang tidak sengaja mengintip Bambang sedang melakukan persetubuhan dengan korban. Ia pun kemudian menceritakan hal itu kepada ibunya.
ADVERTISEMENT
"Setelah dibujuk keluarga, korban akhirnya mengakui peristiwa yang dialaminya. Kasus ini kemudian dilaporkan ke polisi," katanya.
Herman bilang, Unit PPA Satreskrim Polres Musi Rawas yang melakukan penyelidikan pun akhirnya mengamankan 1 keluarga tersebut beserta sejumlah barang bukti.
"Saat ini keempat tersangka masih dilakukan pendalaman perkara guna proses hukum lebih lanjut," katanya.