Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
Dipandu Hacker Asal Meksiko, WN Rusia Bobol ATM di Palembang
8 April 2024 18:44 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Warga Negara (WN) Rusia bernama Vladimir Kasarski ditangkap tim gabungan Ditreskrimum Polda Sumsel bersama Unit Pidum Sat Reskrim Polrestabes Palembang .
ADVERTISEMENT
Polisi menangkap WN Rusia itu karena telah terlibat tindak pidana illegal akses berupa pembobolan mesin anjungan tunai mandiri (ATM ) milik Bank Sumsel Babel (BSB) yang dipandu hacker asal Meksiko.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono menyebutkan aksi WN Rusia yang bobol ATM terjadi di Jalan Bambang Utoyo, Kelurahan 5 Ilir, Kecamatan IT II Palembang, Kamis 28 Maret 2024 sekitar pukul 02.00 WIB
“Anggota kami bersama anggota Ditreskrimum Polda Sumsel melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus tersangka di salah satu apartemen di Jakarta, setelah menerima laporan dari pihak bank, ” kata dia, 8 April 2024.
Harryo menjelaskan cara WN Rusia melakukan bobol ATM. Tersangka mendatangi lokasi kejadian untuk mempersiapkan peralatan berupa laptop dan handphone yang akan digunakan untuk membobol mesin ATM.
ADVERTISEMENT
"Setelah semuanya disiapkan oleh Vladimir Kasarski, lalu hacker asal Meksiko yang belum diketahui identitasnya mengoperasikan laptop dari jarak jauh dan memulai aksi bobol ATM, " kata dia.
Selanjutnya, tersangka Vladimir Kasarski keluar dari mesin ATM dan memasang tulisan 'rusak' dengan tujuan mengelabui masyarakat. Dia pun menunggu di dalam mobil hingga proses bobol ATM selesai.
"Namun, aksi yang dilakukan oleh tersangka diketahui oleh petugas keamanan di seputaran lokasi kejadian. Sehingga tersangka pun langsung melarikan diri, "kata dia.
Selain mengamankan tersangka Vladimir Kasarski, turut juga diamankan barang bukti berupa satu unit laptop, handphone, uang tunai Rp 30 juta dan pakaian yang digunakan tersangka saat beraksi.
“Motif kejadian karena kebutuhan ekonomi. Selain di Palembang, tersangka juga beraksi di Jawa Timur yang saat ini aparat kepolisian di sana juga mencari tersangka. Tentu kita juga akan berkoordinasi,” ungkap Harryo.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatan tersangka dikenakan Pasal 363 Ayat 5 Jo 53 KUHP dengan ancaman pidana di atas lima tahun penjara.
Sementara itu, tersangka Vladimir Kasarski mengatakan, awal datang ke Indonesia hanya untuk tinggal, namun dirinya mendapatkan tawaran dari hacker asal Meksiko untuk membobol mesin ATM di Indonesia
“Saya tergiur dan mau. Jika berhasil, hasilnya kami bagi berdua 50:50,” kata dia seperti diungkap penerjemah.