Konten Media Partner

Disnakertrans Sumsel Gercep Tindak Laporan THR, 20 Perusahaan Diperiksa

2 April 2025 14:40 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi THR. Foto: Melimey/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi THR. Foto: Melimey/Shutterstock
ADVERTISEMENT
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumsel menerima laporan terkait permasalahan tunjangan hari raya (THR) dari 50 perusahaan yang diduga tidak membayar secara penuh atau terlambat memberikan hak pekerjanya. Plt Kepala Disnakertrans Sumsel, Edward Candra menyebutkan terkait laporan permasalahan THR itu, pihaknya tengah menindaklanjuti laporan tersebut. Ada 20 perusahaan yang sedang dalam proses pemeriksaan "Semua laporan akan kami tangani hingga batas waktu pembayaran THR pada 14 April. Tapi saat ini ada 20 perusahaan yang dalam proses, " kata dia, Rabu 2 Maret 2025. Edward menjelaskan bahwa perusahaan yang dilaporkan berasal dari berbagai sektor usaha, termasuk ritel, perkebunan, dan sektor lainnya. Kota Palembang menjadi wilayah dengan jumlah laporan terbanyak, tetapi aduan juga datang dari berbagai kabupaten dan kota di Sumsel. "Perusahaan-perusahaan ini berasal dari berbagai sektor usaha, seperti ritel dan perkebunan. Mayoritas laporan berasal dari Palembang, tetapi ada juga dari kabupaten dan kota lain di Sumsel. Semua perusahaan yang dilaporkan adalah swasta, tidak ada yang berasal dari BUMN, BUMD, atau instansi pemerintahan," jelasnya. Disnakertrans Sumsel saat ini masih melakukan verifikasi terhadap laporan-laporan yang masuk. Jika ditemukan pelanggaran, perusahaan yang bersangkutan akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku. "Kami sedang memverifikasi setiap laporan untuk menentukan jenis pelanggaran yang dilakukan. Namun, sesuai peraturan, THR wajib diberikan kepada pekerja, bahkan bagi mereka yang baru bekerja selama satu bulan. Apalagi bagi pekerja yang sudah lebih dari satu tahun, hak mereka harus dipenuhi secara profesional," tegas Edward. Dirinya mengingatkan seluruh perusahaan untuk mematuhi peraturan yang telah ditetapkan pemerintah. Perusahaan diberikan tenggat waktu hingga 14 April untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran THR kepada karyawannya. "Kami mengimbau semua perusahaan untuk segera membayarkan THR yang masih tertunda. Sesuai regulasi pemerintah, batas akhir pembayaran adalah 14 April. Kami berharap perusahaan yang belum melaksanakan kewajibannya segera memenuhi hak pekerja sebelum batas waktu yang ditentukan," tutupnya.
ADVERTISEMENT