Konten Media Partner

Dokter MY yang Cabuli Istri Pasien di Palembang Ditetapkan Tersangka

20 April 2024 21:28 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi dokter. Foto: Andrei_R/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi dokter. Foto: Andrei_R/Shutterstock
ADVERTISEMENT
Polda Sumsel akhirnya menetapkan status tersangka kepada oknum dokter yang mencabuli istri pasien berinisial MY.
ADVERTISEMENT
Setelah ditetapkan tersangka, polisi akan memanggil MY guna memastikan dokter cabuli istri pasien tersebut ditahan atau tidak.
"MY sudah ditetapkan sebagai tersangka pada 17 April 2024 lalu dan kepada yang bersangkutan telah diberikan surat pemanggilan sebagai tersangka pada tanggal 20 April untuk hadir di 25 April mendatang, " kata Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Sunarto saat dikonfirmasi Urban Id, Sabtu 20 April 2024.
Sebelumnya penetapan MY sebagai tersangka disampaikan tim kuasa hukum korban TAF yang telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP), dari Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel terhadap gelar perkara tersangka.
"Berdasarkan surat SP2HP yang diberi tahu ke kami, status Dokter MY sudah jadi tersangka mulai hari ini," kata Redho Junaidi, salah satu tim kuasa hukum korban, Jumat 19 April 2024.
ADVERTISEMENT
Redho berharap agar oknum Dokter MY segera dilakukan penahanan oleh Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel, setelah penetapan tersangka.
"Perkara ini perkara khusus yang mengatur tentang moralitas seksual menyangkut moral. Artinya terlepas apa pun itu, perkara mesti tetap jalan, " kata dia
Sementara itu, Andyka Adlantama menambahkan, tim kuasa hukum mengapresiasi langkah Ditreskrimum Polda Sumsel yang sudah menetapkan dokter MY dengan mengeluarkan SP2HP.
"Setelah kasus ini berjalan cukup panjang akhirnya status tersangka sudah ditetapkan. Kami apresiasi sekali untuk penyidik dan jajaran Ditreskrimum Subdit Renakta Polda Sumsel," katanya.