Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
Dosen UNSRI yang Kirim Chat Mesum ke Mahasiswinya Dihukum 8 Tahun Penjara
30 Mei 2022 19:02 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Majelis halim yang diketuai Fatimah, menilai Reza terbukti melakukan tindak asusila dan melanggar pasal 9 jo pasal 35 UU nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi.
"Terdakwa dijatuhi hukuman delapan tahun penjara dan terbukti melakukan tindak asusila pornografi yang tidak sepatutnya dilakukan dosen," kata hakim, Fatimah.
Selain itu, Reza juga diharuskan membayar denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Sebab, perbuatan yang dilakukam Reza tidak sepantasnya dilakukan oleh seorang dosen yang seharusnya menjadi panutan bagi mahasiswa.
"Selain itu, perbuatan terdakwa telah mencoreng nama baik UNSRI dan menimbulkan trauma yang mendalam, perasaan takut dari para korban mahasiswi," katanya.
Sementara Reza Ghasarma, melalui kuasa hukumnya, Ghandi Arius, mengatakan akan melakukan banding atas putusan dari majelis hakim.
ADVERTISEMENT
"Untuk meringankan hukuman, kami akan melakukan proses banding, " katanya.
Terpisah, kuasa hukum salah satu korban berinisial DR, Sayuti Rambang, mengapresiasi keputusan yang dijatuhkan majelis hakim, meski pun lebih ringan 2 tahun dari tuntutan jaksa.
Terlebih, kata Sayuti, sampai saat ini terdapat 5 korban yang melaporkan chat mesum dari Reza. Perbuatannya itu juga mencoreng marwah dunia pendidikan.
"Semoga putusan ini dapat menjadi pelajaran dan tidak ada lagi kasus serupa dikemudian hari," katanya.