Konten Media Partner

Duplik Terdakwa Korupsi Akuisisi PT SBS, Saksi Ahli JPU Tak Punya Sertifikat CPI

26 Maret 2024 16:32 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang pembacaan duplik terdakwa korupsi akuisisi PT SBS. (ist)
zoom-in-whitePerbesar
Sidang pembacaan duplik terdakwa korupsi akuisisi PT SBS. (ist)
ADVERTISEMENT
Pengadilan Negeri Palembang Kelas 1A Khusus kembali menggelar sidang lanjutan dugaan korupsi akuisisi kontraktor tambang batubara PT Satria Bahana Sarana (PT SBS) oleh anak perusahaan PT Bukit Asam Tbk (PTBA) yaitu PT Bukit Multi Investama (BMI), Selasa, 26 Maret 2024.
ADVERTISEMENT
Sidang yang kali ini mengagendakan pembacaan duplik para terdakwa. Penasihat hukum menyerahkan duplik kepada majelis hakim yang diketuai Pitriadi.
Yaitu dari Dirut PTBA periode 2011-2016 dan mantan Direktur Pengembangan Usaha PTBA, Milawarman, Mantan Direktur Pengembangan Usaha PTBA Anung Dri Prasetya, Ketua Tim Akuisisi Penambangan PTBA, Syaiful Islam, Wakil Ketua Tim Akuisisi Jasa Pertambangan, Nurtimah Tobing, serta pemilik lama PT SBS, R. Tjahyono Imawan.
Ainuddin, pengacara R. Tjahyono Imawan, membacakan duplik yang intinya, merasa miris dengan replik yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Karena di dalam uraian pendahuluannya menyatakan, lebih mengutamakan kuantitas perkara yang ditangani daripada kualitas subjek hukum, yang diperiksa atau dituntut di hadapan persidangan.
Sehingga dapat diartikan semakin banyak perkara yang ditangani oleh Kejaksaan, misi bersih-bersih BUMN oleh Kejaksaan dianggap telah terlaksana/berhasil dilakukan.
ADVERTISEMENT
"Namun kuantitas tersebut tidak diiringi oleh kualitas secara hukum seseorang yang dipersalahkan, sehingga terkesan dipaksakan untuk memenuhi target yang telah ditentukan," kata Ainuddin.
Menyimpulkan, dalam duplik bahwa sudah secara terang. Jelas sejak awal dalam kasus ini JPU hanya berusaha mencari-cari kesalahan terdakwa.
"Dengan mengesampingkan semua fakta bahkan pada saat penyidikan dan persidangan. Karena penuntut umum mengangkat hal-hal yang tidak ada sangkut pautnya dengan apa yang tertera dalam dakwaan," katanya.
Menurutnya, JPU tidak dapat membuktikan pihak yang menghitung kerugian negara adalah pihak yang berwenang. Karena KAP Chaeroni ataupun ahli yang menghitung kerugian negara yaitu Erwinta Marius.
Apalagi keduanya tidak memiliki sertifikasi CPI (Certified Profesional Investigator). Hal tersebut menguatkan adanya kecurigaan terhadap pemaksaan kerugian negara dengan menggunakan akuntan langganan.
ADVERTISEMENT
"Replik mereka menjelaskan bahwa kegagalan mereka (JPU) membuktikan klien saya, sebagai koruptor membuat pikiran mereka menjadi dangkal bahkan mengangkat hal-hal yang tidak ada dalam dakwaan," katanya.
"Ini nyata bukti kriminalisasi oleh JPU, bahkan secara terang-terangan mengapresiasi mantan narapidana koruptor yang telah menghitung kerugian keuangan negara," sambungnya.
Aminuddin yang juga Dekan Fakultas Hukum Universitas Al-Azhar Mataram berkata, pihaknya sampai saat ini masih yakin, majelis hakim PN Palembang akan memberikan keputusan yang seadil-adilnya bagi kliennya dan para terdakwa lainnya.
Sidang akan dilanjutkan pada Senin (1/4/2204) dan agenda pembacaan putusan terhadap 5 orang terdakwa dan terdakwa PT SBS T Tjahyono Imawan.