Konten Media Partner

ESP soal Pelabuhan Tanjung Carat Gagal: Eks Gubernur Sumsel Tolak APBN

29 Oktober 2024 22:02 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Cagub Eddy Santana Putra (ESP) saat berdebat dengan Cagub Herman Deru soal Pelabuhan Tanjung Carat, Foto : Abdullah Toriq/Urbanid
zoom-in-whitePerbesar
Cagub Eddy Santana Putra (ESP) saat berdebat dengan Cagub Herman Deru soal Pelabuhan Tanjung Carat, Foto : Abdullah Toriq/Urbanid
ADVERTISEMENT
Calon Gubernur Sumsel Eddy Santana Putra (ESP) membongkar gagalnya pembangunan Pelabuhan Tanjung Carat, di Banyuasin, Sumsel proyek yang dinilai sangat potensial bagi ekonomi Sumsel namun tak kunjung terealisasi. Sebelumnya Gubernur Sumsel Herman Deru periode 2018-2023 menjanjikan proyek Pelabuhan Tanjung Carat akan dilakukan groundbreaking namun hingga kini belum terwujud hingga akhirnya dicabut statusnya sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN) pada 2023. Dalam debat Pilgub Sumsel, ESP, yang menjabat sebagai anggota Komisi V DPR RI, mengaku dirinya telah memperjuangkan penganggaran APBN untuk pembangunan Tanjung Carat. "Pada APBN 2022, ratusan miliar rupiah telah dialokasikan untuk pelabuhan tersebut, termasuk untuk akses jalan dari Simpang Sungsang ke Tanjung Carat, " kata dia. Namun, ESP mengaku anggaran itu batal karena Gubernur Sumsel pada saat itu menegaskan proyek tersebut akan didanai oleh investor, bukan APBN. ESP merasa perjuangannya tidak dihargai, bahkan menyebut alokasi pembangunan pelabuhan justru dialihkan ke Kalimantan Barat, meskipun potensi ekonomi Sumsel dianggap lebih besar. "Saya heran juga, saya berjuang habis-habisan tapi kita kalah dengan Kalbar yang sudah memiliki pelabuhan besar. Padahal potensi kita masih di atas mereka," ujarnya. Perihal pernyataan tersebut, Cagub petahana Sumsel Herman Deru mengklaim ia sebenarnya sudah siap bekerja sama dengan pemerintah pusat namun harus menunggu persetujuan terkait lahan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) karena pembangunan Tanjung Carat memiliki hambatan utama yakni pembebasan lahan yang berada di bawah wewenang KLHK "Yang jelas pembangunan saat itu menunggu surat pelepasan jalan dari KLHK karena tanah itu milik kementerian sehinga kita tak bisa membangun. Lalu, kenapa kita minta bantuan pusat kalau kita mampu mengerjakan sendiri (sehingga tak menggunakan dana APBN)," jelas Deru.
ADVERTISEMENT