Konten Media Partner

Gubernur Sumsel Larang Penggunaan Mobil Dinas untuk Mudik

27 Maret 2025 8:14 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gubernur Sumsel Herman Deru. Foto : Humas Pemprov Sumsel
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur Sumsel Herman Deru. Foto : Humas Pemprov Sumsel
ADVERTISEMENT
Gubernur Sumsel Herman Deru dengan tegas melarang penggunaan kendaraan dinas untuk keperluan ASN mudik 2025. Kebijakan ini diambil untuk memastikan kendaraan dinas digunakan sesuai peruntukannya, yakni hanya untuk kepentingan pekerjaan dinas.
ADVERTISEMENT
“Mobil dinas milik Pemprov Sumsel tidak boleh dibawa keluar kota atau dipakai untuk mudik. Itu aturan yang harus dipatuhi,” ujar Herman Deru, Rabu (26/3/2025).
Menurut Herman Deru, kendaraan dinas masih diperbolehkan digunakan selama libur Lebaran, tetapi hanya dalam wilayah Kota Palembang dan untuk tugas resmi. Ia juga menegaskan bahwa jika kendaraan dinas digunakan untuk keperluan pribadi, termasuk dalam kota, biaya bahan bakar minyak (BBM) harus ditanggung sendiri oleh pengguna.
“Boleh dipakai dalam kota, tapi hanya untuk kepentingan dinas. Kalau digunakan untuk keperluan pribadi, seperti belanja atau lainnya, BBM-nya harus ditanggung sendiri,” tambahnya.
Sekretaris Daerah Sumsel Edward Candra turut menegaskan larangan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik. Menurutnya, aturan ini harus menjadi perhatian seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov Sumsel.
ADVERTISEMENT
“Sesuai peraturan, mobil dinas hanya diperuntukkan untuk kepentingan dinas, bukan untuk mudik Lebaran,” jelas Edward pada Selasa (25/3/2025).
Edward juga mengimbau ASN yang hendak mudik untuk menggunakan kendaraan pribadi atau memanfaatkan transportasi umum. Hal ini, menurutnya, adalah bagian dari kepatuhan dan bentuk keteladanan bagi masyarakat.
“Jika ingin mudik, gunakan kendaraan pribadi atau transportasi umum. Aturan ini harus dijalankan sebagai bentuk tanggung jawab kita sebagai ASN,” tegasnya.