Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
Hukuman Dosen UNSRI yang Kirim Chat Mesum ke Mahasiswinya Dipotong 4 Tahun
17 Agustus 2022 19:09 WIB
ยท
waktu baca 1 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Adapun sebelumnya Reza dijatuhi hukuman 8 tahun penjara denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan karena terbukti melanggar pasal 9 Jo pasal 35 UU no 44 tahun 2008 tentang pornografi. Di mana yang bersangkutan melakukan asusila pornografi yang tidak sepatutnya dilakukan dosen.
Penasihat hukum Reza Ghasarma, Ghandi Arius, mengatakan potongan masa tahanan itu diputuskan oleh Pengadilan Tinggi (PT) atas pengajuan banding terhadap vonis dari PN Palembang. Meskipun tuntutan pokok dalam banding tidak dikabulkan.
"Hasil pengajuan banding sudah keluar. Dimana masa tahanan dari delapan menjadi empat tahun, denda juga menjadi Rp 200 juta," kata Ghandi Arius, Rabu (17/8).
Ghandi bilang, dengan putusan PT ini membuktikan bila vonis yang dijatuhkan terhadap Reza sebelumnya terlalu tinggi meski terbukti bersalah. Namun tidak sesuai dengan keadilan.
ADVERTISEMENT
"Ke depan kami berencana akan mengajukan kasasi dengan harapan klien kami dapat dibebaskan dari segala tuduhan atau bebas murni," katanya.