Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
Jam Kerja PNS Pemprov Sumsel Dikurangi 1 Jam Selama Ramadan
12 Maret 2024 15:18 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Selama Ramadan jam kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta tenaga Honorer di lingkup Pemprov Sumsel dikurangi 1 jam.
ADVERTISEMENT
Pengurangan jam kerja tersebut berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor: 800/2746 IBKD.I/2024 tentang Jam Kerja Pegawai ASN pada Bulan Ramadan 1445 H di Lingkungan Pemprov Sumsel dan sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 21/2023.
"Perangkat daerah atau unit kerja dengan 5 hari kerja pada Senin-Kamis masuk pukul 08.00-15.00 WIB, waktu istirahat 30 menit pukul 12.00 WIB-12.30 WIB. Untuk Jumat, hari kerja mulai pukul 08.00 WIB-15.30 WIB dengan jam istirahat 60 menit yakni pukul 11.30 WIB-12.30 WIB," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumsel, Ismail Fahmi, Selasa 12 Maret 2024.
Namun Fahmi menyebutkan untuk perangkat daerah atau unit kerja yang bekerja 6 hari, pada Senin-Kamis dan Sabtu, mulai kerja pukul 08.00 WIB-14.00 WIB. Jam istirahat pukul 12.00 WIB-12.30 WIB (30 menit)
ADVERTISEMENT
"Sedangkan Jumat, jam kerja mulai pukul 08.00 WIB-14.30 WIB dengan jam istirahat 11.30 WIB-12.30 WIB (60 menit)," kata dia.
Selama Ramadan, Fahmi menuturkan jumlah jam kerja efektif yang melaksanakan 5 atau 6 hari kerja selama Ramadan sebanyak 32,5 jam per minggu.
Sementara pada hari kerja di luar Ramadan, ASN masuk kerja pukul 07.30 WIB-16.00 WIB dengan jam istirahat pukul 12.00 WIB-13.00 WIB. Sedangkan Jumat masuk pukul 07.30 WIB-16.30 WIB. Istirahat pukul 11.30 WIB-13.00 WIB.
"Pelaksanaan apel pagi setiap hari Senin dan apel gabungan perangkat daerah ditiadakan selama Ramadan 1445 H," jelasnya.
Fahmi menambahkan, penerapan jam kerja selama Ramadan jangan sampai membuat kinerja ASN menurun.
"Kepala perangkat daerah harus memastikan tercapainya kinerja pemerintahan dan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik pada perangkat daerah masing-masing," kata dia.
ADVERTISEMENT