Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Konten Media Partner
Jam Masuk Sekolah TK-SMP di Palembang Dimundurkan
29 September 2023 21:19 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang akhirnya melakukan perubahan jam masuk sekolah TK-SMP akibat kualitas udara semakin buruk dampak dari kabut asap kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).
ADVERTISEMENT
Menindaklanjuti surat Kepala Dinas Kesehatan Palembang nomor 443/6272/Dinkes/2023 perihal kewaspadaan dan kesiapsiagaan dampak buruk kabut asa dan kewaspadaan dini dengue terkait iklim El nino.
"Setiap TK-SMP di Palembang silakan mengurangi waktu belajar selama sepuluh menit dari jam biasanya," ujar Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Palembang, Jumat (29/9).
Selain itu, Pemkot Palembang juga mengintruksikan agar tidak ada kegiatan istirahat untuk mengurangi aktivitas di luar ruangan yang dapat memicu infeksi saluran pernapasan (ISPA) akibat kabut asap dan udara yang buruk.
Dalam surat edaran tersebut dinyatakan bahwa semua kegiatan di luar ruangan untuk tidak dilaksanakan selama kabut asap masih terjadi. Sebab dikhawatirkan akan mengganggu kesehatan para siswa.
"Kami juga mengimbau agar tetap pakai masker, baik siswa guru maupun tenaga teknis di sekolah, demi kenyamanan dan keaamanan," kata dia.
ADVERTISEMENT
Berikut adalah ringkasan surat edaran kebijakan yang diterapkan oleh Dinas Pendidikan Kota Palembang:
Seluruh satuan pendidikan di bawah naungan Dinas Pendidikan Kota Palembang akan mengurangi waktu belajar masing-masing setiap jam pelajaran sekolah 10 menit.
Kegiatan di luar sekolah, seperti olahraga, ekstrakurikuler, upacara, dan kegiatan lainnya, sementara waktu ini akan ditiadakan.
Waktu kegiatan belajar mengajar bagi siswa akan dimulai pukul 09.00 WIB hingga selesai.
Seluruh warga sekolah diwajibkan untuk memakai masker saat berada di luar ruangan.
Kebijakan ini akan mulai berlaku efektif pada tanggal 30 September 2023 dan akan tetap berlaku hingga ada ketentuan lebih lanjut.
Para orangtua dan masyarakat kota Palembang merespons positif kebijakan ini, menganggapnya sebagai langkah yang tepat demi kesehatan tenaga pengajar, anak didik sekolah, dan seluruh warga kota Palembang.
ADVERTISEMENT
Dalam situasi yang penuh tantangan ini, kebijakan ini diharapkan dapat memberikan perlindungan dan kenyamanan bagi semua pihak yang terlibat dalam dunia pendidikan di kota Palembang.