Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
Kades di Lahat Pakai Dana Desa untuk Judi Online dan Mabuk-mabukan
16 Oktober 2024 21:18 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Kepala Desa (Kades) Tanjung Raya, Kecamatan Tanjung Tebat, Lahat, Sumsel bernama Marwansyah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang setelah melakukan tindak pidana kasus korupsi Dana Desa dengan nilai kerugian negara Rp663 juta.
ADVERTISEMENT
Pada sidang yang diketuai oleh majelis hakim Kristanto Sahat, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lahat Firmansyah menyatakan bahwa terdakwa yang mengemban masa jabatan 2019-2025 telah menggunakan dana desa tersebut untuk foya-foya, main judi online (judol) dan mabuk-mabukan di tempat karaoke.
Firmansyah, menyebutkan modus tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh terdakwa berupa penyimpangan Dana Desa tahun 2020 di antaranya berupa pembangunan drainase yang tidak sesuai dengan rancangan anggaran biaya atau RAB.
"Termasuk laporan pertanggungjawaban Dana Desa tahap I, tahap III dan tahap III yang merupakan dasar pencairan," kata dia Rabu 16 Oktober 2024.
Selain itu, terdakwa kugat melakukan pengadaan fiktif berupa meja prasmanan, genset portable speaker, tenda rempel, vacuum cleaner yang bertentangan dengan perundang-undangan.
ADVERTISEMENT
Terdakwa Marwansyah didakwa memperkaya diri sendiri berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian negara mencapai Rp663.897.890.
Sementara itu terdakwa Marwansyah didampingi penasihat hukum Supendi dari Posbakum PN Palembang tidak berkeberatan dengan dakwaan penuntut umum.
Atas perbuatannya JPU Kejari Lahat, menjerat terdakwa melanggar pasal 3 jo pasar 18 nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor: 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
ADVERTISEMENT