Konten Media Partner

Kasus Dokter Cabuli Istri Pasien, Korban Keluar dalam Kondisi Sempoyongan

14 Maret 2024 21:00 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kuasa hukum korban  yang dilecehkan oleh oknum dokter cabul, Ridho Junaidi, Foto : Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Kuasa hukum korban yang dilecehkan oleh oknum dokter cabul, Ridho Junaidi, Foto : Istimewa
ADVERTISEMENT
Penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel kembali memanggil TAF (22) yang merupakan korban dari pelecehan yang dilakukan oknum dokter cabul berinisial (MY) di rumah sakit swasta di Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel).
ADVERTISEMENT
TAF hadir ke Polda Sumsel untuk dimintai keterangan bersama sang suami TH untuk mendalami rekaman CCTV rumah sakit tempat dokter cabul beraksi.
"Fokus penyidik menanyakan rekaman CCTV yang ada di lokasi kejadian dan ini merupakan pemeriksaan kedua yang dihadiri korban. ,"kata kuasa hukumnya, Ridho Junaidi, Kamis 14 Maret 2024.
Ridho menerangkan, rekaman berdurasi 34 menit menunjukkan perbedaan korban bersama suaminya sebelum masuk ruangan VIP dan setelah keluar ruangan. Saat keluar ruangan korban berjalan tertatih yang diduga efek dari obat bius yang diberikan terduga pelaku MY.
"Keduanya keluar dalam kondisi sempoyongan, sementara dokter MY sudah keluar ruangan lebih dulu," ungkap dia.
Tak sampai di sana, terdapat keanehan lain dalam rekaman CCTV tersebut, di mana pasien lain masuk ke ruangan yang sama untuk berobat hanya menghabiskan waktu sekitar sepuluh menit.
ADVERTISEMENT
"Kan aneh ketika korban di dalam itu mencapai lebih dari 30 menit di dalam ruangan?," beber Ridho.
Ridho pun berharap, kasus ini segera menemukan titik terang sehingga pelaku dapat bertanggung jawab atas perbuatannya.
"Ada sekitar delapan pertanyaan yang diberikan penyidik, semuanya seputar peristiwa kejadian dan sudah disampaikan," jelas dia.
Sementara itu, Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel AKBP Raswidiati Anggraini mengakui telah memanggil korban hari ini. Pihaknya memberikan sekitar delapan pertanyaan tambahan untuk memperjelas kasus ini.
"Seluruh pertanyaan itu dijawab spesifik oleh korban," ungkap Raswidiati.
Sedangkan, untuk terlapor MY pihaknya mengakui telah melayangkan pemanggilan kedua. Di mana, pemanggilan pertama terlapor melalui kuasa hukumnya beralasan tak bisa hadir.
"Yang bersangkutan melalui kuasa hukumnya minta waktu hari Kamis," tutup dia.
ADVERTISEMENT