Konten Media Partner

Kepala Dinas Pendidikan Sumsel Diperiksa Inspektorat

10 Juli 2024 13:34 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Plh Sekda Sumsel Edward Chandra, Foto : Humas Pemprov Sumsel
zoom-in-whitePerbesar
Plh Sekda Sumsel Edward Chandra, Foto : Humas Pemprov Sumsel
ADVERTISEMENT
Plh Sekretaris Daerah (Sekda) Sumsel Edward Chandra menyampaikan saat ini Plh Kepala Dinas Pendidikan Sumsel, Sutoko tengah diperiksa Inspektorat Pemprov Sumsel karena terlibat di kasus Maladminstrasi PPDB di sejumlah SMA Negeri di Palembang.
ADVERTISEMENT
"Prosedur ombudsman, diberi waktu 30 hari untuk menindaklanjuti (evaluasi Plh Disdik Sumsel), tapi hasilnya kita tunggu dari Inspektorat," kata dia.
Edward juga mengklaim sistem PPDB di 2024 sudah berjalan sesuai prosedur dan regulasi berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) nomor 1 tahun 2021 tentang penerimaan siswa baru dan soal polemik yang terjadi, pemerintah daerah mengembalikan kebijakan terhadap keputusan Ombudsman Sumsel.
"Apresiasi kerja Ombudsman, kita komitmen menindaklanjuti (evaluasi PPDB), kemudian juga tunggu evaluasi (Plh Disdik Sumsel) berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat," timpalnya.
Sebelumnya berdasarkan temuan Ombudsman Sumsel terkait praktik kecurangan penerimaan siswa baru dalam proses PPDB, diketahui bahwa Disdik Sumsel terlibat maladminstrasi dan memanfaatkan jabatan untuk melanggar aturan PPDB 2024.
Temuan itu dari hasil pemanggilan pihak terduga dan terlapor maladminstrasi PPDB 2024 pada Rabu (19/6/2024) dan Kamis (20/6/1994) lalu. Hasilnya, Plh Disdik Sumsel, Sutoko ikut terlibat.
ADVERTISEMENT
Ombudsman Sumsel juga telah memanggil 22 Kepala Sekolah untuk tingkat menengah atas se-Kota Palembang untuk dilakukan verifikasi data serta pengecekan dugaan maladminstrasi terhadap penerimaan siswa baru SMA unggulan.
Tercatat dari 22 sekolah tersebut terbukti ada 10 sekolah yang melanggar aturan dan prosedur seleksi PPDB jalur prestasi dengan 80 persen kecurangan berasal dari Sekolah Menengah Atas (SMA) negeri meliputi SMA N 1, 3, 5, 6, 17 dan 19.