Konten Media Partner

KPU Empat Lawang Terima 256.699 Lembar Surat Suara untuk PSU Pilkada

11 April 2025 21:32 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi surat suara. Foto: dok. kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi surat suara. Foto: dok. kumparan
ADVERTISEMENT
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Empat Lawang memastikan kesiapan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024 dengan menerima sebanyak 256.699 lembar surat suara. Surat suara tersebut tiba di gudang logistik KPU Empat Lawang pada Rabu (9/4/2025) pukul 01.25 WIB. Ketua KPU Empat Lawang, Eskan, mengungkapkan surat suara itu dikirim oleh PT Aksara Grafika Pratama, Boyolali, Jawa Tengah, menggunakan truk logistik. Pengiriman ini dilakukan untuk memenuhi kebutuhan PSU yang digelar menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa hasil Pilkada. “Surat suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang pasca putusan MK telah kami terima dini hari tadi,” ujar Eskan, Kamis (10/4/2025). Saat ini, proses sortir dan pelipatan surat suara sudah dimulai. Proses ini dilakukan untuk memastikan tidak ada kerusakan atau kesalahan cetak sebelum surat suara didistribusikan ke seluruh wilayah. "Hari ini kami fokus pada sortir dan pelipatan surat suara. Langkah ini penting untuk memastikan seluruh surat suara dalam kondisi baik dan layak didistribusikan," tambah Eskan. Eskan menjelaskan, setelah proses sortir dan pelipatan selesai, surat suara akan didistribusikan secara bertahap ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Tempat Pemungutan Suara (TPS). "Kami targetkan distribusi selesai tepat waktu sehingga pelaksanaan PSU pada 19 April 2025 dapat berjalan lancar," katanya. PSU ini menjadi momen penting bagi masyarakat Empat Lawang untuk menegaskan hak pilihnya dalam menentukan pasangan Bupati dan Wakil Bupati yang akan memimpin daerah tersebut. KPU Empat Lawang memastikan seluruh logistik dan tahapan teknis berjalan sesuai jadwal demi terselenggaranya proses demokrasi yang jujur dan adil. Sebagai informasi, PSU dilakukan berdasarkan putusan MK yang memerintahkan pemungutan suara ulang untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat Empat Lawang memperbaiki hasil Pilkada sebelumnya.
ADVERTISEMENT