Konten Media Partner

MA Tolak Kasasi Tiktoker Lina Mukherjee

15 Maret 2024 19:03 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Lina Mukherjee sebelum menjalani sidang, Foto : Abdul Toriq/Urban Id
zoom-in-whitePerbesar
Lina Mukherjee sebelum menjalani sidang, Foto : Abdul Toriq/Urban Id
ADVERTISEMENT
Kasasi yang diajukan TikToker Lina Mukherjee terkait kasus unggahan konten penistaan agama yakni memakan babi sambil membaca bismillah yang viral di media sosial ditolak Mahkamah Agung (MA).
ADVERTISEMENT
Dengan begitu, Lina Mukherjee tetap menjalani proses hukuman berupa kurungan penjara selama dua tahun sesuai vonis yang ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Palembang pada September 2023 lalu.
"Dalam putusan kasasi intinya menguatkan putusan pengadilan sebelumnya yakni tetap menjatuhkan pidana 2 tahun penjara kepada yang bersangkutan," kata Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, Jumat 15 Maret 2024.
Vanny menjelaskan setelah diberikan waktu tujuh hari, maka keputusan tersebut sudah inkrah dan berkekuatan hukum tetap.
"Kita mendapatkan salinan dari PN Palembang pada hari ini dan langsung dieksekusi," kata Vanny.
Lina Mukherjee juga sebelumnya mengajukan upaya hukum Banding usai divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakim PN Palembang.
Namun, upaya hukum banding pada tingkat Pengadilan Tinggi (PT) Palembang kandas dan tetap menguatkan putusan pidana pengadilan tingkat pertama pada PN Palembang.
ADVERTISEMENT
Selebgram Lina Lutfiawati alias Lina Mukherjee yang terjerat kasus pidana makan kriuk babi dengan membaca Bismillah demi konten, resmi dihukum 2 tahun penjara, pada Selasa 18 September 2023 lalu.
Selain pidana penjara, dalam amar putusannya terdakwa Selebgram Lina Mukherjee juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 250 juta dengan subsider 3 bulan kurungan.